Postingan

Menampilkan postingan dari Februari 9, 2016

Apa itu Kejaksaan?

Kejaksaan R.I. adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Sebagai badan yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan, Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri merupakan kekuasaan negara khususnya dibidang penuntutan, dimana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan. Mengacu pada Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 yang menggantikan UU No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan R.I., Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Di dalam UU Kejaksaan yang baru ini, Kejaksaan RI sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara merdeka, terle

SAKSI VERBALISAN

Penyidik Menjadi Saksi (Saksi Verbalisan) Penyidik menjadi saksi ini disebut sebagai saksi verbalisan.   Verbalisan   menurut   Kamus Besar Bahasa Indonesia   yang kami akses dari laman   Badan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI   berarti orang ( penyidik ) yang melakukan proses verbal (penyidikan). Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel   Fungsi Saksi Verbalisan , pada dasarnya, ketentuan mengenai saksi verbalisan ini   belum diatur   dalam KUHAP maupun peraturan perundang-undangan lainnya di Indonesia. Namun, penggunaan saksi verbalisan ini banyak ditemui dalam ranah praktik   hukum acara pidana. Dari sisi hukum acara pidana, yang dimaksud dengan saksi verbalisan atau disebut juga dengan   saksi penyidik   adalah seorang penyidik yang kemudian menjadi saksi atas suatu perkara pidana karena terdakwa menyatakan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (“BAP”) telah dibuat di bawah tekanan atau paksaan. Dengan kata lain, terdakwa membantah kebenaran dari BAP y

FORMAT KEJAKSAAN DALAM ASN

Badan Diklat (Badiklat) Kejaksaan RI menggelar diskusi bulanan dengan para Jaksa yang tergabung dalam Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) bertempat di Aula Wira gedung Badiklat, Ragunan Jakarta Selatan, Jumat (5/2/2016). Diskusi tersebut membahas mencari format Kejaksaan dalam Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebagai pembicara Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, R Narendra Jatna. “Dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), Kejaksaan tidak disebutkan secara eksplisit sebagai lembaga yang diperkecualikan dan pada saat yang bersamaan juga tidak pernah diatur secara spesifik bahwa Undang-Undang ASN berlaku terhadap lembaga penegak hukum termasuk di dalamnya lembaga Kejaksaan, maka perlu langkah strategis dengan cara membuat terobosan dengan menyatakan bahwa Kejaksaan tidak termasuk dalam ASN dengan membuat payung hukum sendiri, misalnya dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau bahkan mengajukan Rancangan Undang-Undang Kejaksaan yang secara tegas menempatkan Kejaksaan sebagai lembaga