FORMAT KEJAKSAAN DALAM ASN

Badan Diklat (Badiklat) Kejaksaan RI menggelar diskusi bulanan dengan para Jaksa yang tergabung dalam Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) bertempat di Aula Wira gedung Badiklat, Ragunan Jakarta Selatan, Jumat (5/2/2016).
Diskusi tersebut membahas mencari format Kejaksaan dalam Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebagai pembicara Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, R Narendra Jatna.

“Dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), Kejaksaan tidak disebutkan secara eksplisit sebagai lembaga yang diperkecualikan dan pada saat yang bersamaan juga tidak pernah diatur secara spesifik bahwa Undang-Undang ASN berlaku terhadap lembaga penegak hukum termasuk di dalamnya lembaga Kejaksaan, maka perlu langkah strategis dengan cara membuat terobosan dengan menyatakan bahwa Kejaksaan tidak termasuk dalam ASN dengan membuat payung hukum sendiri, misalnya dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau bahkan mengajukan Rancangan Undang-Undang Kejaksaan yang secara tegas menempatkan Kejaksaan sebagai lembaga yang berdiri sendiri yang tidak tunduk pada ASN seperti halnya Kepolisian”, kata Narendra.
“Namun demikian dalam hal Kejaksaan harus menjadi pihak yang harus tunduk pada ASN, maka Kejaksaan harus berjuang untuk diperkecualikan dalam RPP ASN yang sampai dengan saat ini belum ditandatangani oleh Presiden,” sambung Narendra.
Narendra juga menyebutkan sehubungan dengan kekhususan karakteristik kelembagaan dari Lembaga Kejaksaan yang belum terakomodasi dalam Undang-Undang No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara maka, untuk menghindari permasalahan yang serius terkait dengan kelembagaa, kewenangan dan untuk menghindari kegaduhan internal birokrasi Kejaksaan serta kegaduhan di masyarakat atas implementasi Undang-Undang No. 5 tahun 2014 tentang ASN, maka lembaga Kejaksaan seyogyanya dimasukkan sebagai lembaga yang diperkecualikan dalam ASN. (pd)

Postingan populer dari blog ini

Angka Umpasa di Na Marhusip

Contoh Umpasa batak

Lagu sekilas