Postingan

Menampilkan postingan dari Mei 22, 2010

Memahami Dasar Teori Revisi KUHP

A Irmanputra Sidin, Dosen Luar Biasa FH UKI, Jakarta Media Indonesia: 5 Nopember 2003 SETELAH kurang lebih sepuluh tahun rencana revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kini pemerintah (Departemen Kehakiman dan HAM) mengintensifkan kembali menyusun revisi KUHP tersebut. Menjelang Ramadan kemarin muncul perdebatan dalam ranah publik tentang Rancangan KUHP (baru) tersebut. KUHP dan keindonesiaan kita saat ini memang ibarat panci bukanlah penutup yang pas, KUHP itu merupakan produk hukum kolonial yang berlaku sejak abad XIX dengan nama orsinal Wetboek van Straftrecht. Dalam ilmu hukum dikenal konsep the law of non transferrability of law yang dikemukakan Robert B Seidman bahwa hukum tidak dapat ditransfer dari satu tempat ke tempat lainnya. Artinya, bahwa hukum itu harus lahir dari kesadaran, nilai, atau budaya hukum rakyat Indonesia. KUHP saat ini kalau diseret ke dalam pandangan ini, maka tentunya KUHP tersebut bukanlah pada porsi yang sebenarnya. Revisi KUHP sebenarnya

Contoh BAP

BERITA ACARA Nomor 200/ Pid.B/2000/PN.Krw. Persidangan umum 1) Pengadilan Negeri Karawang 2) , yang mengadili 3) perkara pidana dengan acara 4) pemeriksaan biasa pada tingkat pertama 5) , berlangsung digedung 6) yang dipergunakan untuk itu di Jalan Ahmad Yani Karawang, pada hari SENIN, tanggal. l2 DESEMBER 2000 , 7) , dalam perkara terdakwa-terdakwa I ENCONG bin SEMAUNYA, II . LINGAN bin PANCAH 9) ; SUSUNAN PERSIDANGAN 10) : ,. WAHIDIN, SH Hakim Ketua ; NAWANGSARI Hakim Anggota ; PURWONO. E. SANTOSO, SH Hakim Anggota ; ALBINA RUMAPEA Panitera Pengganti; MULADI, SI-i Penuntut Umum; Setelah persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum 1) 12) oleh Hakim Ketua, lalu Hakim Ketua memerintahkan kepada Penuntut Umum agar menghadapkan terdakwa / terdakwa - terdakwa, dan kemudian Penuntut umum menghadapkan terdakwa terdakwa kedalam ruangan persidangan dalam keadaan bebas akan tetapi dengan penjagaan yang baik 14) , lalu terdakwa - terdakwa duduk di kursi pe

PROSEDUR PERIZINAN

Prosedur Perizinan Persyaratan Perijinan ke Polisi Persyaratan Penerbitan Surat Ijin Keramaian - Surat Pengantar dari Kelurahan Setempat - Foto Copy Kartu Keluarga (KK) yang punya Hajad sebanyak 1 (satu) lembar - Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang punya Hajad sebanyak 1 (satu) lembar - Advis penyelenggaraan pertunjukan dari Depdikbud cam, bila ada pertunjukan : Orkes Melayu / Dangdut Sendur Wayang Kulit Ketoprak dan pertunjukan lain - Mengisi Balnko Permohonan/ data pertunjukan - Penyampaian Pendapat di Muka Umum - Dasar: Undang-Undang No.9 Th. 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat   Dimuka Umum. - Bentuk penyampaian pendapat di muka umum : Unjuk rasa / demonstrasi. Pawai. Rapat umum. Mimbar Bebas. - Bentuk penyampaian pendapat di muka umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan keselamatan umum. Syarat-syarat penyampaian pendapat dimuka umum: - Diberitahukan secara tertulis kepada polri yang memuat : Mak

Informasi mendapatkan Surat Ijin Keramaian

Gambar
Bekali setiap Mengadakan Keramaian dengan Surat Ijin yang berlaku - untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan Persyaratan Penerbitan Surat Ijin Keramaian Surat Pengantar dari Kelurahan Setempat Foto Copy Kartu Keluarga (KK) yang punya Hajad sebanyak 1 (satu) lembar Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang punya Hajad sebanyak 1 (satu) lembar Foto copy KTP Advis penyelenggaraan pertunjukan dari De