Postingan

Menampilkan postingan dari Juni 10, 2010

Perizinan Kermaian

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Permasalahan Kepolisian adalah segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi. Demikian dinyatakan dalam Undang-undang RI Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. Fungsi kepolisian merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat (Pasal 2). Kepolisian bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia (Pasal 4). Fungsi dan tujuan kepolisian semacam itu kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam undang – undang tersebut. Salah satu wewenang polisi yang diatur dalam undang-undang tersebut atau pasal 15 ayat 2 (a), yaitu antara memberikan izin dan meng

Perizinan Kermaian

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Permasalahan Kepolisian adalah segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi. Demikian dinyatakan dalam Undang-undang RI Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. Fungsi kepolisian merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat (Pasal 2). Kepolisian bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia (Pasal 4). Fungsi dan tujuan kepolisian semacam itu kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam undang – undang tersebut. Salah satu wewenang polisi yang diatur dalam undang-undang tersebut atau pasal 15 ayat 2 (a), yaitu antara memberikan izin dan meng