Postingan

Menampilkan postingan dari Mei 13, 2010

Persyaratan Perijinan ke Polisi

Persyaratan Penerbitan Surat Ijin Keramaian - Surat Pengantar dari Kelurahan Setempat - Foto Copy Kartu Keluarga (KK) yang punya Hajad sebanyak 1 (satu) lembar - Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang punya Hajad sebanyak 1 (satu) lembar - Advis penyelenggaraan pertunjukan dari Depdikbud cam, bila ada pertunjukan : Orkes Melayu / Dangdut Sendur Wayang Kulit Ketoprak dan pertunjukan lain - Mengisi Balnko Permohonan/ data pertunjukan - Penyampaian Pendapat di Muka Umum - Dasar: Undang-Undang No.9 Th. 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum. - Bentuk penyampaian pendapat di muka umum : Unjuk rasa / demonstrasi. Pawai. Rapat umum. Mimbar Bebas. - Bentuk penyampaian pendapat di muka umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan keselamatan umum. Syarat-syarat penyampaian pendapat dimuka umum: - Diberitahukan secara tertulis kepada polri yang memuat : Maksud dan tujuan. Tempat, lokasi, route. Waktu dan lama pelak