SAKSI VERBALISAN

Penyidik Menjadi Saksi (Saksi Verbalisan)

Penyidik menjadi saksi ini disebut sebagai saksi verbalisan. Verbalisan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang kami akses dari laman Badan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI berarti orang (penyidik) yang melakukan proses verbal (penyidikan).

Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Fungsi Saksi Verbalisan, pada dasarnya, ketentuan mengenai saksi verbalisan ini belum diatur dalam KUHAP maupun peraturan perundang-undangan lainnya di Indonesia. Namun, penggunaan saksi verbalisanini banyak ditemui dalam ranah praktik hukum acara pidana.

Dari sisi hukum acara pidana, yang dimaksud dengan saksi verbalisan atau disebut juga dengan saksi penyidik adalah seorang penyidik yang kemudian menjadi saksi atas suatu perkara pidana karena terdakwa menyatakan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (“BAP”) telah dibuat di bawah tekanan atau paksaan. Dengan kata lain, terdakwa membantah kebenaran dari BAP yang dibuat oleh penyidik yang bersangkutan. Sehingga, untuk menjawab bantahan terdakwa, penuntut umum dapat menghadirkan saksi verbalisan ini.

Sebagaimana diterangkan lebih lanjut dalam artikel tersebut, latar belakang dari munculnya saksi verbalisan ini adalah adanya ketentuan Pasal 163 KUHAP yang menentukan:

“Jika keterangan saksi di sidang berbeda dengan keterangannya yang terdapat dalam berita acara, hakim ketua sidang mengingatkan saksi tentang hal itu serta minta keterangan mengenai perbedaan yang ada dan dicatat dalam berita acara pemeriksaan sidang.”

Penjelasan lebih lanjut soal saksi verbalisan dapat Anda simak dalam artikel Saksi Verbalisan Tidak Mungkin Mengaku.

Saksi Verbalisan Dinilai Tidak Patut Dihadirkan di Persidangan
Meski praktiknya dalam persidangan saksi verbalisan ini dimungkinkan untuk dihadirkan, ada kalangan yang menilai bahwa penyidik tidak tepat dihadirkan sebagai saksi karena dipastikan akan membenarkan hasil penyidikannya. Kuasa Hukum mantan Dirut PLN Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra (Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia), dalam artikel Yusril: Tidak Patut Penyidik Dihadirkan sebagai Saksi yang kami akses dari laman media Sindonews.com, mengatakan bahwa seorang penyidik tidak tepat dihadirkan sebagai saksi fakta karena dipastikan akan membenarkan hasil penyidikannya.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Postingan populer dari blog ini

Angka Umpasa di Na Marhusip

Contoh Umpasa batak

Lagu sekilas