SAKSI VERBALISAN
Penyidik Menjadi
Saksi (Saksi Verbalisan)
Penyidik menjadi
saksi ini disebut sebagai saksi verbalisan. Verbalisan menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia yang kami akses dari laman Badan Bahasa Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan RI berarti orang (penyidik)
yang melakukan proses verbal (penyidikan).
Sebagaimana yang
pernah dijelaskan dalam artikel Fungsi Saksi Verbalisan, pada dasarnya,
ketentuan mengenai saksi verbalisan ini belum diatur dalam KUHAP maupun peraturan perundang-undangan lainnya di
Indonesia. Namun, penggunaan saksi verbalisanini banyak ditemui dalam ranah
praktik hukum acara pidana.
Dari sisi hukum
acara pidana, yang dimaksud dengan saksi verbalisan atau disebut juga dengan saksi penyidik adalah seorang
penyidik yang kemudian menjadi saksi atas suatu perkara pidana karena terdakwa
menyatakan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (“BAP”) telah dibuat di bawah tekanan
atau paksaan. Dengan kata lain, terdakwa membantah kebenaran dari BAP yang
dibuat oleh penyidik yang bersangkutan. Sehingga, untuk menjawab bantahan
terdakwa, penuntut umum dapat menghadirkan saksi verbalisan ini.
Sebagaimana
diterangkan lebih lanjut dalam artikel tersebut, latar belakang dari munculnya
saksi verbalisan ini adalah adanya ketentuan Pasal 163 KUHAP yang menentukan:
“Jika keterangan saksi di sidang berbeda dengan keterangannya
yang terdapat dalam berita acara, hakim ketua sidang
mengingatkan saksi tentang hal itu serta minta keterangan mengenai perbedaan
yang ada dan dicatat dalam
berita acara pemeriksaan sidang.”
Penjelasan lebih
lanjut soal saksi verbalisan dapat Anda simak dalam artikel Saksi Verbalisan Tidak Mungkin
Mengaku.
Saksi Verbalisan
Dinilai Tidak Patut Dihadirkan di Persidangan
Meski praktiknya
dalam persidangan saksi verbalisan ini dimungkinkan untuk dihadirkan, ada
kalangan yang menilai bahwa penyidik tidak tepat dihadirkan sebagai saksi
karena dipastikan akan membenarkan hasil penyidikannya. Kuasa Hukum mantan Dirut PLN Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra
(Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia), dalam artikel Yusril: Tidak Patut
Penyidik Dihadirkan sebagai Saksi yang kami akses
dari laman media Sindonews.com, mengatakan bahwa seorang penyidik tidak tepat dihadirkan sebagai
saksi fakta karena dipastikan akan membenarkan hasil penyidikannya.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.