Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober 27, 2009

Tentang konvensi Stockholm

Konvensi Stockholm mengenai Polutan Organik Persisten adalah perjanjian global untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan dari bahan kimia yang tetap utuh dalam lingkungan untuk waktu yang lama, didistribusikan secara luas geografis dan terakumulasi dalam jaringan lemak manusia dan satwa liar. Pemaparan ke Polutan Organik Persisten (POP) dapat menyebabkan efek kesehatan yang serius termasuk kanker tertentu, cacat lahir, disfungsional sistem kekebalan tubuh dan reproduksi, kerentanan lebih besar terhadap penyakit dan bahkan berkurang intelijen. Mengingat transportasi jangka panjang mereka, tidak ada yang mengatur bertindak sendiri dapat melindungi adalah warga negara atau lingkungan dari POP . Sebagai tanggapan, Konvensi Stockholm, yang diadopsi tahun 2001 dan mulai berlaku tahun 2004, membutuhkan Pihak untuk mengambil langkah-langkah untuk menghilangkan atau mengurangi pelepasan POP ke lingkungan. Konvensi ini dikelola oleh United Nations Environment Programme dan berbasis di Je

Konvensi Stockholm Akan Diratifikasi Pada Maret 2009?

Jumat, 13 Februari 2009 08:04 MAM altKementerian Lingkungan Hidup (KLH) optimistis Stockholm Convension on Persistent Organic Pollutants/POPs (Konvensi Stockholm) akan diratifikasi Indonesia paling lambat satu bulan nanti. Hal itu didasari keinginan ratifikasi Konvensi Stockholm telah didukung DPR. “Indonesia akan ikut hadir pada Conference of Parties/COP (Pertemuan Para Pihak Ketiga Konvensi Stockholm) ke tiga, “ kata Deputi IV Menteri Negara Lingkungan Hidup Hendri Bastaman dikutip WartaEkonomi dari situs KLH pada Kamis (12/2) kemarin. POPs merupakan kesepakatan lingkungan global yang dikembangkan oleh United Nations Environtmenal Programme (UNEP) pada 23 Mei 2001. Langkah ini diharapkan dapat melindungi kesehatan manusia dari dampak buruk Pencemar Organik yang Presisten. Sebanyak tiga negara Asia, ujar Imran Farooqie, perwakilan PBB Bidang Pengembangan Organisasi Industri, belum meratifikasi Konvensi Stockholm. Ketiga negara yang dimaksud Indonesia, Malaysia, dan India. Me

Daftar Sembilan Bahan Kimia Berbahaya Baru dalam Konvensi Stockholm

Ani Purwati - 15 May 2009 Konferensi Para Pihak telah memasukkan daftar sembilan bahan kimia berbahaya atau persistent organic pollutants (POPs) baru ke dalam Konvensi Stockholm melalui pertemuan selama satu minggu awal Mei lalu. Lebih dari 160 pemerintah telah mengikuti konferensi dengan putusan praktis yang akan memperkuat upaya global untuk membasmi zat kimia paling beracun bagi manusia tersebut. Konferensi Para Pihak telah membuat minggu bersejarah bagi Konvensi Stockholm. Pertama kalinya konvensi diamandemen dengan memasukkan sembilan zat kimia baru. Sebagian besar zat kimia itu saat ini masih digunakan secara luas sebagai pestisida, flame retardants (penahan panas), dan penggunaan komersial lain. “Pertemuan Jenewa mencapai puncak penting bagi Konvensi Stockholm. Hal penting ini bukan di luar perkiraan. Kami mengetahui dengan jelas bahwa pemerintah di seluruh dunia mengambil risiko yang dikeluarkan zat kimia beracun. Dampak luar biasa dari unsur ini pada kesehatan manusia d