Postingan

Menampilkan postingan dari Juni 24, 2009

KEDUDUKAN KREDITOR PEMEGANG HAK JAMINAN KEBENDAAN DALAM KEPAILITAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJI

A. Pendahuluan Kepailitan pada dasarnya merupakan perkara perdata, lebih tepatnya perkara utang-piutang. Penyelesaiannya pun bisa dilakukan berbagai cara, baik mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri, mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga atau diselesaikan di luar pengadilan (alternative dispute resolution), tergantung pilihan dari pihak Kreditor yang merasa haknya dilanggar. Perkara kepailitan mempunyai beberapa kekhususan dibanding dengan perkara perdata biasa. Hal tersebut diantaranya dapat dilihat dari syarat pengajuannya, pengadilan yang berwenang memeriksa dan memutusnya, dan jangka waktu penyelesaian perkara tersebut yang berbeda dengan perkara perdata pada umumnya. Salah satu syarat pengajuan perkara kepailitan adalah si Debitor harus mempunyai dua atau lebih Kreditor, yang mana salah satu utangnya telah jatuh tempo. Hal tersebut menunjukkan bahwa perkara kepailitan bersumber pada masalah utang-piutang. Menurut Sutan Remy Sjahdeni pengertian utang terdapat 2 (dua) pe