Postingan

Menampilkan postingan dari April 28, 2009

jojo

Sukses.....

HTNN

KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD) DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG Oleh: Dr. Maria Farida Indrati, S, S.H. ABSTRAK Kewenangan membentuk undang-undang (legislatif) merupakan salah satu fungsi yang sangat startegis dalam penyelenggaraan suatu negara, oleh karena dalam kewenangan itulah secara nyata kedaulatan yang diakui dalam negara tersebut dilaksanakan. Kenyataan ini merupakan konsekuensi yang logis, oleh karena dengan suatu rumusan undang-undang setiap orang maupun setiap lembaga dalam suatu negara dapat terikat olehnya, dan wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan yang dirumuskan di dalamnya. Pembentukan undang-undang yang baik dapat terlaksana apabila kewenangan pembentukan undang-undang tersebut dilakukan oleh lembaga yang mempunyai suatu legitimasi yang kuat dalam suatu negara, dan didukung oleh kemampuan yang memadai dari anggota lembaga tersebut. Dalam UUD 1945 (setelah Perubahan) ditetapkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang, walaupun d

HTN

POSISI SENTRAL HUKUM TATA NEGARA DALAM PROSES LEGISLASI Oleh: Prof. Dr. Philipus M. Hadjon, S.H. I. Pendahuluan Konsiderans-Menimbang huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan: "bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan salah satu syarat dalam rangka pembangunan hukum nasional yang hanya dapat terwujud apabila didukung oleh cara dan metode yang pasti, baku dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membuat peraturan perundang-undangan." Menyimak pertimbangan tersebut di atas dikaitkan dengan judul Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, jelaslah bahwa materi muatan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 pada dasarnya menyangkut segi teknis pembentukan peraturan perundang-undangan yang sebagian besar mengenai teknis legal drafting. Oleh karena itu ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 bukanlah satu-satunya pijakan dalam proses legislasi. Proses legislasi menyangkut berbagai aspek, seperti aspek