Postingan

Menampilkan postingan dari Maret 25, 2009

Pemilu 2009.

Gambar
51 Partai politik peserta Pemilu 2009 yang lolos verifikasi administratif Komisi Pemilihan Umum (KPU). Di antara jumlah tersebut 16 partai lama otomatis ikut Pemilu 2009, dan 35 partai baru harus melalui verifikasi faktual terlebih dulu. Partai yang otomatis menjadi peserta Pemilu 2009 karena memenuhi ketentuan pasal 315 dan pasal 316 huruf d UU 10/2008 tentang Pemilu. Mereka mendapatkan kursi di DPR dan atau menjadi peserta Pemilu 2004. 7 Parpol yang memenuhi pasal 315 UU Pemilu yaitu: 1. Partai Golkar 2. PDIP 3. PPP 4. Partai Demokrat 5. PAN 6. PKB 7. PKS 9 Parpol yang memenuhi pasal 316 huruf d UU Pemilu yaitu: 1. PBR 2. PDS 3. PBB 4. Partai Demokrasi Kebangsaan 5. Partai Pelopor 6. Partai Karya Peduli Bangsa 7. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme 8. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia 9. Partai Penegak Demokrasi Indonesia Sedangkan 35 parpol baru yang lolos verifikasi administratif yaitu: 1. Partai Hanura 2. Partai Peduli Rakyat Nasional 3. Partai Pemersatu Bangsa 4. Partai G