Postingan

Menampilkan postingan dari November 13, 2009

PERNIKAHAN ADAT BATAK

Gambar
PENGANTAR Pada dasarnya, Adat Perkawinan Adat Batak, mengandung nilai sakral. Dikatakan sakral karena dalam pemahaman perakwainan adat Batak, , bermakna pengorbanan bagi parboru (pihak penganten perempuan) karena ia “berkorban” memberikan satu nyawa manusia yang hidup yaitu anak perempuannya kepada orang lain pihak paranak (pihak penganten  pria) , yang menjadi besarnya nanti, sehingga pihak pria juga harus menghargainya dengan mengorbankan/ mempersembahkan satu nyawa juga yaitu menyembelih seekor hewan (sapi atau kerbau), yang kemudian menjadi santapan (makanan adat) dalam ulaon unjuk/ adat perkawinan  itu. Sebagai bukti bahwa santapan /makanan adat itu adalah hewan yang utuh, pihak pria harus menyerahkan bagian-bagian tertentu hewan itu (kepala, leher, rusuk melingkar, pangkal paha, bagian bokong dengan ekornya masih melekat, hatu, jantung dll) . Bagian-bagian tersebut disebut tudu-tudu sipanganon (tanda makanan adat) yang menjadi jambar yang nanti dibagi-bagikan kepada para p

Strategi Perempuan Batak untuk Akses kepada Harta Warisan

for everyone Buku: Perempuan di antara Berbagai Pilihan Hukum: Studi Mengenai Strategi Perempuan Batak untuk Mendapatkan Akses kepada Harta Waris melalui Proses Penyelesaian Sengketa (oleh:Sulistyowati Irianto). Bersentuhan dengan hukum di Indonesia seringkali diidentikkan dengan uang dan ketidakpercayaan masyarakat tentang keadilan, sebagaimana ungkapan seorang informan yang dikutip oleh penulis dalam buku ini: ‘Hukum itu habis-habisan, hukum itu duit’ (hlm.151). Ketika seorang perempuan janda ditanya oleh penulis tentang alasannya tidak meminta bantuan hukum, maka jawaban informan: ‘Polisi sudah main sogok. Nanti habis uang kita. Polisi tidak memberi keselamatan, tetapi memeras kita’ (hlm.156). Ini menunjukkan sikap traumatis masyarakat terhadap perlakuan aparat hukum di Indonesia, sehingga seringkali peradilan negara menjadi alternatif penyelesaian ketika masyarakat sudah dalam keadaan terdesak untuk menggunakannya, terutama mereka yang masuk dalam kategori ekonomi lemah. Buku

Strategi Perempuan Batak untuk Akses kepada Harta Warisan

for everyone Buku: Perempuan di antara Berbagai Pilihan Hukum: Studi Mengenai Strategi Perempuan Batak untuk Mendapatkan Akses kepada Harta Waris melalui Proses Penyelesaian Sengketa (oleh:Sulistyowati Irianto). Bersentuhan dengan hukum di Indonesia seringkali diidentikkan dengan uang dan ketidakpercayaan masyarakat tentang keadilan, sebagaimana ungkapan seorang informan yang dikutip oleh penulis dalam buku ini: ‘Hukum itu habis-habisan, hukum itu duit’ (hlm.151). Ketika seorang perempuan janda ditanya oleh penulis tentang alasannya tidak meminta bantuan hukum, maka jawaban informan: ‘Polisi sudah main sogok. Nanti habis uang kita. Polisi tidak memberi keselamatan, tetapi memeras kita’ (hlm.156). Ini menunjukkan sikap traumatis masyarakat terhadap perlakuan aparat hukum di Indonesia, sehingga seringkali peradilan negara menjadi alternatif penyelesaian ketika masyarakat sudah dalam keadaan terdesak untuk menggunakannya, terutama mereka yang masuk dalam kategori ekonomi lemah. Buku

HUKUM ADAT

Pengangkatan Anak Pada Masyarakat Batak Toba (Suatu Analisis Berdasarkan Hukum Adat) Sunarmi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara BAB I PENDAHULUAN A.Latar Belakang Pada hakekatnya perkembangan hukum adat tidak dapat dipisahkan dari perkembangan masyarakat pendukungnya. Dalam pembangunan hukum nasional, peranan hukum adat sangat penting. Karena hukum nasional yang akan dibentuk, didasarkan pada hukum adat yang berlaku. Hukum adat adalah hukum tidak tertulis dan bersifat dinamis yang senantiasa dapat menyesuaikan diri terhadap perkembangan peradaban manusia itu sendiri. Bila hukum adat yag mengatur sesuatu bidang kehidupan dipandang tidak sesuai lagi dengn kebutuhan warganya maka warganya sendiri yang akan merubah hukum adat tersebut agar dapat memberi manfaat untuk mengatur kehidupan mereka. Hal ini dapat dilihat dari keputusan-keputusan yang dibuat oleh para pengetua adat. Hukum adat mengalami perkembangan karena adanya interaksi sosial, budaya, ekonomi dan

HUKUM ADAT

Pengangkatan Anak Pada Masyarakat Batak Toba (Suatu Analisis Berdasarkan Hukum Adat) Sunarmi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara BAB I PENDAHULUAN A.Latar Belakang Pada hakekatnya perkembangan hukum adat tidak dapat dipisahkan dari perkembangan masyarakat pendukungnya. Dalam pembangunan hukum nasional, peranan hukum adat sangat penting. Karena hukum nasional yang akan dibentuk, didasarkan pada hukum adat yang berlaku. Hukum adat adalah hukum tidak tertulis dan bersifat dinamis yang senantiasa dapat menyesuaikan diri terhadap perkembangan peradaban manusia itu sendiri. Bila hukum adat yag mengatur sesuatu bidang kehidupan dipandang tidak sesuai lagi dengn kebutuhan warganya maka warganya sendiri yang akan merubah hukum adat tersebut agar dapat memberi manfaat untuk mengatur kehidupan mereka. Hal ini dapat dilihat dari keputusan-keputusan yang dibuat oleh para pengetua adat. Hukum adat mengalami perkembangan karena adanya interaksi sosial, budaya, ekonomi dan