Konvensi Stockholm Akan Diratifikasi Pada Maret 2009?

Jumat, 13 Februari 2009 08:04 MAM

altKementerian Lingkungan Hidup (KLH) optimistis Stockholm Convension on Persistent Organic Pollutants/POPs (Konvensi Stockholm) akan diratifikasi Indonesia paling lambat satu bulan nanti. Hal itu didasari keinginan ratifikasi Konvensi Stockholm telah didukung DPR.

“Indonesia akan ikut hadir pada Conference of Parties/COP (Pertemuan Para Pihak Ketiga Konvensi Stockholm) ke tiga, “ kata Deputi IV Menteri Negara Lingkungan Hidup Hendri Bastaman dikutip WartaEkonomi dari situs KLH pada Kamis (12/2) kemarin.

POPs merupakan kesepakatan lingkungan global yang dikembangkan oleh United Nations Environtmenal Programme (UNEP) pada 23 Mei 2001. Langkah ini diharapkan dapat melindungi kesehatan manusia dari dampak buruk Pencemar Organik yang Presisten.

Sebanyak tiga negara Asia, ujar Imran Farooqie, perwakilan PBB Bidang Pengembangan Organisasi Industri, belum meratifikasi Konvensi Stockholm. Ketiga negara yang dimaksud Indonesia, Malaysia, dan India.

Menyoal kemungkinan penundaan ratifikasi Konvensi Stockholm oleh DPR, ucap Hendri, itu anggap sebagai pendapat perseorangan. Artinya, hal tersebut bukan pernyataan DPR sebagai lembaga.

“Kalau pun ada anggota DPR menghendaki penundaan, itu pendapat pribadi, bukan sikap institusi, “ ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Fraksi PDI-P Effendi Simbolon, menyatakan ratifikasi Konvensi Stockholm akan ditunda DPR sampai Pemilu 2009. Karena, langkah ini akan memberikan prestasi bagi pemerintahan sekarang.

Pemerintah telah mengupayakan ratifikasi Konvensi Stockholm sejak beberapa tahun lalu. Langkah itu berupa peluncuran dokumen National Implementation Plan (Rencana Pelaksanaan Nasional) tentang Pengurangan dan Penghapusan POPs kepada publik.

Hal lain berupa pemantauan dan inventarisasi POPs di 13 lokasi pada 2002. Dari kegiatan tersebut residu senyawa POPs dan organoklorin (OCS) terdapat di air dan tanah. Mochamad Ade Maulidin ( ademaulidin@wartaekonomi.com Alamat e-mail ini diproteksi dari spabot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Angka Umpasa di Na Marhusip

Contoh Umpasa batak

Lagu sekilas