Tentang konvensi Stockholm

Konvensi Stockholm mengenai Polutan Organik Persisten adalah perjanjian global untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan dari bahan kimia yang tetap utuh dalam lingkungan untuk waktu yang lama, didistribusikan secara luas geografis dan terakumulasi dalam jaringan lemak manusia dan satwa liar. Pemaparan ke Polutan Organik Persisten (POP) dapat menyebabkan efek kesehatan yang serius termasuk kanker tertentu, cacat lahir, disfungsional sistem kekebalan tubuh dan reproduksi, kerentanan lebih besar terhadap penyakit dan bahkan berkurang intelijen. Mengingat transportasi jangka panjang mereka, tidak ada yang mengatur bertindak sendiri dapat melindungi adalah warga negara atau lingkungan dari POP . Sebagai tanggapan, Konvensi Stockholm, yang diadopsi tahun 2001 dan mulai berlaku tahun 2004, membutuhkan Pihak untuk mengambil langkah-langkah untuk menghilangkan atau mengurangi pelepasan POP ke lingkungan. Konvensi ini dikelola oleh United Nations Environment Programme dan berbasis di Jenewa , Swiss.
Teks Konvensi Stockholm mengenai Polutan Organik Persisten diadopsi 22 Mei 2001 dan mulai berlaku sembilan puluh hari setelah deposit dari kelima puluh instrumen ratifikasi, penerimaan, persetujuan atau aksesi oleh suatu negara untuk Konvensi, 17 Mei 2004. Teks asli Konvensi yang dalam bahasa Arab, Cina, Inggris, Perancis, Rusia dan Spanyol sama-sama otentik akan didepositkan dengan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, di Perserikatan Bangsa-Bangsa Bagian Perjanjian di New York. Konvensi diamandemen pada pertemuan pertama Konferensi Para Pihak untuk menambahkan Lampiran G pada prosedur arbitrase dan konsiliasi.
Untuk menjadi Pihak dari Konvensi suatu Negara atau organisasi integrasi ekonomi regional perlu menyerahkan instrumen ratifikasi, penerimaan, persetujuan atau aksesi ke penyimpanan. Sebuah daftar dan peta dari Pihak dan penandatangan ke Konvensi Stockholm dapat dilihat.
Pihak resmi mencalonkan titik kontak untuk tujuan fungsi-fungsi administrasi dan semua komunikasi resmi di bawah Konvensi. Pihak akan juga mencalonkan titik fokus nasional untuk tujuan pertukaran informasi sesuai dengan Pasal 9 dari Konvensi ini. Bentuk-bentuk ini untuk membuat nominasi dan daftar diperbarui Konvensi Stockholm titik kontak resmi dan titik fokus nasional untuk tujuan pertukaran informasi sesuai dengan Pasal 9 dapat ditemukan di sini.

Meningkatkan koordinasi dan kerjasama antar Basel, Rotterdam dan Konvensi Stockholm:

Kelompok kerja bersama meningkatkan kerjasama dan koordinasi antara Basel, Rotterdam dan Konvensi Stockholm didirikan oleh Konferensi Para Pihak masing-masing dari Konvensi ini. Kelompok ini terdiri dari 15 wakil dari masing-masing pihak Konvensi untuk total empat puluh lima anggota. Rapat kelompok tidak terbuka untuk pengamat. Mandat kelompok adalah untuk mempersiapkan rekomendasi bersama meningkatkan kerjasama dan koordinasi di antara ketiga Konvensi untuk dipertimbangkan oleh Pertemuan Para Pihak masing-masing. Pertemuan pertama kelompok itu diadakan dari 26-28 Maret 2007 di Helsinki. Kelompok-kelompok ini diharapkan dapat melengkapi dua pertemuan tambahan sebelum akhir Maret 2008 sehingga dapat dibuat rekomendasi tersedia sebelum pertemuan berikutnya Konferensi Para Pihak ke Konvensi Basel untuk diselenggarakan pada bulan Juni 2008. Rekomendasi kemudian akan pergi ke pertemuan Konferensi Para Pihak dari Rotterdam dan Konvensi Stockholm yang akan diadakan pada bulan Oktober 2008 dan Mei 2009 masing-masing. Dokumen dan informasi lainnya tentang kelompok tersebut tersedia di situs web bersama : http://ahjwg.chem.unep.ch/

Di bawah Konvensi Stockholm ada empat jenis pengamat:

1. Serikat tidak Pihak pada Konvensi ( "Non-Partai Serikat");
2. Perserikatan Bangsa-Bangsa, badan-badan khusus, Badan Energi Atom Internasional dan Global Environment Facility;
3. Nasional dan badan-badan antar pemerintah internasional dan badan-badan diakreditasi oleh Konferensi Para Pihak dari Konvensi Stockholm;
4. Nasional dan internasional badan-badan dan lembaga nonpemerintah diakreditasi oleh Konferensi Para Pihak dari Konvensi Stockholm.

Non-Partai Serikat boleh menominasikan titik kontak untuk komunikasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Konvensi. Non-Partai Serikat boleh menominasikan poin kontak resmi untuk administrasi dan komunikasi formal lainnya menggunakan formulir ini dan mungkin mencalonkan titik fokus nasional untuk pertukaran informasi sesuai dengan Pasal 9 Konvensi menggunakan formulir ini.
Nasional dan internasional badan-badan atau lembaga nonpemerintah yang memenuhi syarat dalam hal-hal yang tercakup dalam Konvensi yang ingin menjadi mengabulkan pertemuan Konferensi Para Pihak yang tercantum dalam menyampaikan informasi terlampir kepada Sekretariat untuk dipertimbangkan oleh Konperensi pada pertemuan biasa berikutnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Angka Umpasa di Na Marhusip

Contoh Umpasa batak

Lagu sekilas