Memahami Dasar Teori Revisi KUHP
A Irmanputra Sidin, Dosen Luar Biasa FH UKI, Jakarta Media Indonesia: 5 Nopember 2003 SETELAH kurang lebih sepuluh tahun rencana revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kini pemerintah (Departemen Kehakiman dan HAM) mengintensifkan kembali menyusun revisi KUHP tersebut. Menjelang Ramadan kemarin muncul perdebatan dalam ranah publik tentang Rancangan KUHP (baru) tersebut. KUHP dan keindonesiaan kita saat ini memang ibarat panci bukanlah penutup yang pas, KUHP itu merupakan produk hukum kolonial yang berlaku sejak abad XIX dengan nama orsinal Wetboek van Straftrecht. Dalam ilmu hukum dikenal konsep the law of non transferrability of law yang dikemukakan Robert B Seidman bahwa hukum tidak dapat ditransfer dari satu tempat ke tempat lainnya. Artinya, bahwa hukum itu harus lahir dari kesadaran, nilai, atau budaya hukum rakyat Indonesia. KUHP saat ini kalau diseret ke dalam pandangan ini, maka tentunya KUHP tersebut bukanlah pada porsi yang sebenarnya. Revisi KUHP sebenarnya ...