Informasi mendapatkan Surat Ijin Keramaian
| | Persyaratan Penerbitan Surat Ijin Keramaian |
| | Surat Pengantar dari Kelurahan Setempat |
| | Foto Copy Kartu Keluarga (KK) yang punya Hajad sebanyak 1 (satu) lembar |
| | Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang punya Hajad sebanyak 1 (satu) lembar |
| | Foto copy KTP |
| | Advis penyelenggaraan pertunjukan dari Depdikbud cam, bila ada pertunjukan : |
| | - Orkes Melayu / Dangdut - Sendur - Wayang Kulit - Ketoprak - Single Organ - Pertunjukan lain |
| | Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum/Demo |
| | Mengisi Balnko Permohonan/data pertunjukan |
| | Penyampaian Pendapat di Muka Umum |
| | Dasar: Undang-Undang No.9 Th. 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum. |
| | Bentuk penyampaian pendapat di muka umum : |
| | - Unjuk rasa / demonstrasi. - Pawai. - Rapat umum. - Mimbar Bebas. |
| | Bentuk penyampaian pendapat di muka umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan keselamatan umum. Syarat-syarat penyampaian pendapat dimuka umum |
| | Diberitahukan secara tertulis kepada Polri yang memuat : |
| | Maksud dan Tujuan - Tempat, lokasi, route. - Waktu dan lama pelaksanaan. - Bentuk. - Penanggung jawab. - Nama dan alamat organisasi, kelompok, perorangan. - Alat peraga yang digunakan. - Jumlah peserta. |
| | Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat-lambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan. |
| | Setelah menerima pemberitahuan Polri wajib : |
| | Memberi surat tanda terima pemberitahuan. |
| | Melakukan koordinasi dengan penaggung jawab penyampaian pendapat di muka umum. |
| | Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi/lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat. |
| | Mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi dan route yang dilalui. |
| | Bertanggung jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat dimuka umum. |
| | Mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi dan route yang dilalui. |
| | Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pengamanan. |
| | Sanksi : |
| | Perbuatan melanggar hukum dikenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku. |
| | Penaggung jawab melakukan tindak pidana, dipidana sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok. |
| | Barang siapa dengan kekerasan / ancaman menghalangi penyampaian pendapat di muka umum dipidana penjara paling lama satu tahun. |