Informasi mendapatkan Surat Ijin Keramaian
| Persyaratan Penerbitan Surat Ijin Keramaian |
| Surat Pengantar dari Kelurahan Setempat |
| Foto Copy Kartu Keluarga (KK) yang punya Hajad sebanyak 1 (satu) lembar |
| Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang punya Hajad sebanyak 1 (satu) lembar |
| Foto copy KTP |
| Advis penyelenggaraan pertunjukan dari Depdikbud cam, bila ada pertunjukan : |
| - Orkes Melayu / Dangdut - Sendur - Wayang Kulit - Ketoprak - Single Organ - Pertunjukan lain |
| Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum/Demo |
| Mengisi Balnko Permohonan/data pertunjukan |
| Penyampaian Pendapat di Muka Umum |
| Dasar: Undang-Undang No.9 Th. 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum. |
| Bentuk penyampaian pendapat di muka umum : |
| - Unjuk rasa / demonstrasi. - Pawai. - Rapat umum. - Mimbar Bebas. |
| Bentuk penyampaian pendapat di muka umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan keselamatan umum. Syarat-syarat penyampaian pendapat dimuka umum |
| Diberitahukan secara tertulis kepada Polri yang memuat : |
| Maksud dan Tujuan - Tempat, lokasi, route. - Waktu dan lama pelaksanaan. - Bentuk. - Penanggung jawab. - Nama dan alamat organisasi, kelompok, perorangan. - Alat peraga yang digunakan. - Jumlah peserta. |
| Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat-lambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan. |
| Setelah menerima pemberitahuan Polri wajib : |
| Memberi surat tanda terima pemberitahuan. |
| Melakukan koordinasi dengan penaggung jawab penyampaian pendapat di muka umum. |
| Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi/lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat. |
| Mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi dan route yang dilalui. |
| Bertanggung jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat dimuka umum. |
| Mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi dan route yang dilalui. |
| Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pengamanan. |
| Sanksi : |
| Perbuatan melanggar hukum dikenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku. |
| Penaggung jawab melakukan tindak pidana, dipidana sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok. |
| Barang siapa dengan kekerasan / ancaman menghalangi penyampaian pendapat di muka umum dipidana penjara paling lama satu tahun. |