KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD) DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG Oleh: Dr. Maria Farida Indrati, S, S.H. ABSTRAK Kewenangan membentuk undang-undang (legislatif) merupakan salah satu fungsi yang sangat startegis dalam penyelenggaraan suatu negara, oleh karena dalam kewenangan itulah secara nyata kedaulatan yang diakui dalam negara tersebut dilaksanakan. Kenyataan ini merupakan konsekuensi yang logis, oleh karena dengan suatu rumusan undang-undang setiap orang maupun setiap lembaga dalam suatu negara dapat terikat olehnya, dan wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan yang dirumuskan di dalamnya. Pembentukan undang-undang yang baik dapat terlaksana apabila kewenangan pembentukan undang-undang tersebut dilakukan oleh lembaga yang mempunyai suatu legitimasi yang kuat dalam suatu negara, dan didukung oleh kemampuan yang memadai dari anggota lembaga tersebut. Dalam UUD 1945 (setelah Perubahan) ditetapkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang, walaupun d...