Postingan

20 besar site di Indonesia....

Top Sites The top 500 sites on the web. 1. Google google.com Enables users to search the Web, Usenet, and images. Features include PageRank, caching and translation of results, and an option to find similar pages. The company's focus is developing search technology. 2. Yahoo! yahoo.com Personalized content and search options. Chatrooms, free e-mail, clubs, and pager. 3. YouTube youtube.com YouTube is a way to get your videos to the people who matter to you. Upload, tag and share your videos worldwide! 4. Facebook facebook.com A social utility that connects people, to keep up with friends, upload photos, share links and videos. 5. Windows Live live.com Search engine from Microsoft. 6. Microsoft Network (MSN) msn.com Dialup access and content provider. 7. Wikipedia wikipedia.org An online collaborative encyclopedia. 8. Blogger.com...

Ketua KPK dan KPK

Nasrudin dan Antasari Nasrudin dan Antasari SAYA yakin kasus ini bakal menjadi news of the year untuk tahun 2009. Berita ini hanya akan kalah bila ada peristiwa sangat besar dan jauh lebih heboh lagi. Saingannya hanya hiruk-pikuk Pemilu 2009, terutama terkait buruknya kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan urusan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang superkacau. Apalagi kalau bukan berita soal penetapan status tersangka terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Ashar sebagai otak pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnaen. Persahabatan erat antara keduanya ternyata tidak bisa menjadi penghalang. Toh nyawa Direktur Putra Rajawali Banjaran itu tetap dicabut dari raganya. Antasari yang dikenal sangar terhadap para koruptor, tak terkecuali para “tikus” yang bersembunyi di Senayan, tak kuasa melawan sifat manusiawinya. Konon kabarnya pria berkumis tebal itu tersandung kasus asmara. Menurut informasi yang beredar di Mabes Polri, Antasari dan Nasrudin terlibat cinta segitiga. S...

jojo

Sukses.....

HTNN

KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD) DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG Oleh: Dr. Maria Farida Indrati, S, S.H. ABSTRAK Kewenangan membentuk undang-undang (legislatif) merupakan salah satu fungsi yang sangat startegis dalam penyelenggaraan suatu negara, oleh karena dalam kewenangan itulah secara nyata kedaulatan yang diakui dalam negara tersebut dilaksanakan. Kenyataan ini merupakan konsekuensi yang logis, oleh karena dengan suatu rumusan undang-undang setiap orang maupun setiap lembaga dalam suatu negara dapat terikat olehnya, dan wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan yang dirumuskan di dalamnya. Pembentukan undang-undang yang baik dapat terlaksana apabila kewenangan pembentukan undang-undang tersebut dilakukan oleh lembaga yang mempunyai suatu legitimasi yang kuat dalam suatu negara, dan didukung oleh kemampuan yang memadai dari anggota lembaga tersebut. Dalam UUD 1945 (setelah Perubahan) ditetapkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang, walaupun d...

HTN

POSISI SENTRAL HUKUM TATA NEGARA DALAM PROSES LEGISLASI Oleh: Prof. Dr. Philipus M. Hadjon, S.H. I. Pendahuluan Konsiderans-Menimbang huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan: "bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan salah satu syarat dalam rangka pembangunan hukum nasional yang hanya dapat terwujud apabila didukung oleh cara dan metode yang pasti, baku dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membuat peraturan perundang-undangan." Menyimak pertimbangan tersebut di atas dikaitkan dengan judul Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, jelaslah bahwa materi muatan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 pada dasarnya menyangkut segi teknis pembentukan peraturan perundang-undangan yang sebagian besar mengenai teknis legal drafting. Oleh karena itu ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 bukanlah satu-satunya pijakan dalam proses legislasi. Proses legislasi menyangkut berbagai aspek, seperti aspek ...

PANDUAN PROGRAM MAHASISWA WIRAUSAHA (Entrepreneur Student Program)

UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG 2009 KATA PENGANTAR Mahasiswa sebagai agent of change ditengah-tengah masyarakat, pada kenyataannya lebih banyak terjebak sebagai pencari kerja (job seeker) daripada pencipta lapangan pekerjaan (job creator). Hal ini bisa jadi disebabkan sistem pembelajaran yang diterapkan di perguruan tinggi saat ini lebih berfokus pada bagaimana menyiapkan para mahasiswa yang cepat lulus dan siap untuk bekerja, bukannya lulusan yang siap menciptakan pekerjaan. Di samping itu, aktivitas kewirausahaan (Entrepreneurial Activity) yang relatif rendah, membuat mahasiswa menjadi asing dengan dunia kewirausahaan. Berdasar realita di atas, maka diperlukan sebuah perubahan paradigma di perguruan tinggi dalam mencetak lulusan-lulusan yang tidak hanya siap bekerja tetapi juga memiliki pengalaman di dunia kewirausahaan. Karena inti dari kewirausahaan adalah adanya cara berpikir kreatif dan inovatif. Cara tersebut dapat dituangkan dalam berbagai hal termasuk pemilihan jenis usaha, meng...

Untuk seseorang

Seandainya aku bisa mencintaimu.. aku akan menjagamu. Trust me. i love you.