Perizinan Kermaian
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Permasalahan
Kepolisian adalah segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi. Demikian dinyatakan dalam Undang-undang RI Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. Fungsi kepolisian merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat (Pasal 2). Kepolisian bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia (Pasal 4).
Fungsi dan tujuan kepolisian semacam itu kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam undang – undang tersebut. Salah satu wewenang polisi yang diatur dalam undang-undang tersebut atau pasal 15 ayat 2 (a), yaitu antara memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya.
Dari penjelasan singkat diatas peneliti tertarik untuk melakukan penelitian tentang masalah perizinan keramaian tersebut.
B. Rumusan Masalah
1. Apa itu izin keramaian dan apa yang menjadi dasar hukumnya?
2. Bagaimana prosedur dari perizinan keramaian?
3. Mengapa perizinan keramaian itu perlu dilakukan?
C. Tujuan Penelitian
1. Untuk mengkaji lebih jauh lagi apa itu Perizinan Keramaian dan apa yang menjadi dasar hukum dari Perizinan keramaian tersebut.
2. Untuk mengetahui tata cara permohonan perizinan keramaian tersebut.
3. Untuk menganalisis apa yang menyebabkan perlunya perizinan keramaian tersebut.
D. Manfaat Penelitian
Manfaat dari penelitian yang dilakukan adalah:
Secara umum:
Untuk mengetahui hal-hal yang terkait dengan susunan organisasi tata kerja kabupaten Batang.
Secara khusus:
1. Untuk memenuhi tugas tengah semester mata kuliah Otonomi Daerah.
2. Memberikan pengetahuan bagi mahasiswa hukum yang meminati bagian pemerintahan daerah.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Pengertian Perizinan
Izin merupakan salah satu instrument yang paling banyak digunakan dalam hokum administrasi. Pemerintah menggunakan izin sebagai sarana yuridis untuk mengemudikan tingkah laku para warga.
Izin dalam arti sempit adalah pengikatan pada suatu peraturan izin pada umumnya didasarkan pada keinginan pembuat undang-undang untuk mencapai sautu tatanan tertentu atau untuk menghalangi keadaan buruk.
Menurut Sjachran Basah, izin adalah perbuatan hukum administrasi Negara bersegi satu yang mengaplikasikan peraturan dalam hal konkret berdasarkan persyaratan dan prosedur sebagaimana ditetapkan oleh ketentuan peraturan peundang-undangan.
Menurut Bagir Manan, menyebutkan bahwa izin dalam arti luas berarti suatu persetujuan dari pewnguasa berdaasrkan peraturan perundang-undangan untuk memperbolehkan melakukan tindakan atau perbuatan tertentu yang secara umum dilarang.
B. Unsur-unsur Perizinan
Unsur-unsur dalam perizinan, yaitu:
a. Insturmen Yuridis
Izin merupakan instrument yuridis dalam bentuk ketetapan yang bersifat konstitutif dan yang digunakan oleh pemerintah untuk menghadapi atau menetapkan peristiwa konkret sebagi ketetapan izin itu dibuat, dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku pada ketetapan pada umumnya.
b. Peraturan Perundang-undangan
Pada umumnya wewenang pemerintah untuk mengeluarkan izin itu ditentukan secara tegas dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dari perizinan tersebut akan tetapi dengan penerapannya kewenangan pemerintah dalam bidang izin bersifat diskresionare power atau berupa kewengan bebas.
c. Organ Pemerintah
Organ pemerintah adalah organ yang menjalankan urusan pemerintahan bagi tingkat pusat maupun tingkat daerah. Beragamnya organ pemerintahan yang berwenang memberikan izin dapat menyebabkan tujuan dari kegiatan yang membutuhkan izin tertentu menjadi terhambat, bahkan tidak mencapai sasaran yang hendak dicapai. Artinya, campur tangan pemerintah dalam bentuk regulasi perizinan dapat menimubulkan kejenuhan bagi pelaku kegiatan yang membutuhkan izin, apalagi bagi kegiatan usaha yang menghendaki kecepatan pelayanan dan menuntut efesiensi.
d. Peristiwa Konkret
Bahwa izin merupak instrument yuridis yang berbentuk ketetapan yang digunakan oleh pemerintah dalam menghadapi peristiwa kokret dari individual. Peristiwa konkret artinya peristiwa yang terjadi pada waktu tertentu, orang tertentu, tempat tertentu dan fakta hokum tertentu.
e. Prosedur dan persyaratan
Menurut Soehino, syarat dalam izin itu bersifat konstitutif dan kondisional. Sifat konstitutif, karena ditentukan oleh suatu perbuatan atau tingkah laku tertentu yang harus lebih dahulu dipenuhi dan bila tidak dipenuhi dapat dikenakan sanksi. Bersifat kondisional, karena penilaian tersebut baru ada dan dapat dilihat serta dapat dinilai setelah perbuatan atau tingkah laku yang disyarakatkan itu terjadi.
C. Fungsi dan Tujuan Perizinan
Izin merupakan instrument yuridis yang digunakan oleh pemerintah untuk mempengaruhi warga Negara agar mau mengikuti cara yang dianjurkan guna mencapai tujuan konkret sebagai suatu instrumen, izin berfungsi selaku ujung tombak instrument hokum sebagai pengarah, perekayasa dan perancang masyarakat adil dan makmur. Hal ini berarti lewat izin dapat diketahui bagaimana gambaran masyarakat adil dan makmur itu terwujud. Adapun mengenai tujuan perizinan tergantung pada kenyantaan konkret yang dihadapi.
D. Bentuk dan Isi Izin
Sesuai dengan sifatnya yang merupakan bagian dari ketetapan izin selalu dibuat dalam bentuk tertulis. Sebagai ketetapan tertulis secara umum izin memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Organ yang berwenang
b. Yang dialamatkan
c. Dictum
d. Ketentuan-ketentuan, Pembatasan-pembatasan dan syarat-syarat
e. Pemberian alasan
f. Pemberitahuan tambahan
E. Asas-Asas Umum Bagi Prosedur Penerbitan Izin
Prosedur penerbitan izin secara umum akan meliputi pentahapan sebagai berikut :
a. Acara Permulaan :
b. Acara persiapan dan peran serta (inspraak)
c. Acara persiapan luas.
F. Tata cara pembuatan keputusan perizinan
Menurut Philipus M. Hadjon, prosedur yang baik dalam pembuatan perizinan apabila memenuhi tiga landasan
utama hukum administrasi, yaitu :
- landasan hukum,
- landasan demokrasi,
- landasan instrumental, yaitu berdaya guna dan berhasil guna. (Philipus M. Hadjon et al, 1999 )
BAB III
METODE PENELITIAN
Penelitian Kepustakaan, yaitu penelitian yang menekankan pada penggunaan data sekunder atau berupa norma hukum tertulis dan atau wawancara dengan informan serta narasumber
Penelitian lapangan, yaitu penelitian yang menekankan penggunaan data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan responden dalam rangka mengetahui efektivitas dan efisiensi suatu peraturan/ hukum/ kondisi tertentu atau melakukan kajian terhadap norma hukum tidak tertulis.
BAB IV
PEMBAHASAN
A. Pengertian izin keramaian dan dasar hukumnya
Izin kermaian adalah izin yang diberikan kepada orang perorang, organisasi, kelompok dan/ atau Panitia atas permintaanya untuk mengumpulkan orang dalam jumlah baik untuk kegiatan kerohanian, social politik, seni dan budaya, demonstrasi ataupun kegiatan ilmiah.
Izin pelaksanaan keramaian ini sangat perlu dilakukan agar aparat keamanan mengetahui isi dari pengumupulan massa tersebut, siapa penanggungjawabnya, berapa lama waktu pelaksanaannya dan untuk apa kegiatan keramaian itu dilakukan.
Izin keramaiandari Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Badan Intelijen Keamanan
Dasar hokum dari izin kermaian ini adalah Petunjuk lapangan kapolri no. Pol : juklap/ 02 / XXI / 1995 tentang perizinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat. Juklap Kapolri No.Pol: Juklap/ 02 / XII /1995 tanggal 29 Desember 1995 ini tampak sangat berbeda dengan juklak (petunjuk pelaksanaan) Kapolri No.Pol:Juklak/ 28/VII/1991 tentang penyelenggaraan Perizinan. Pada juklak tahun 1991 itu disebutkan, suatu kegiatan yang memerlukan izin bila ternyata menyimpang dalam pelaksanaannya, aparat bisa membubarkan kegiatan tersebut, jika ternyata panitia tidak mendengar peringatan yang sudah diberikan anggota Polri.
Adapun contoh dari perizinan keramaian adalah untuk kegiatan sebagai berikut:
1. Penyampaian Pendapat di Muka Umum
Dasar: Undang-Undang No.9 Th. 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum.
Bentuk penyampaian pendapat di muka umum :
• Unjuk rasa / demonstrasi.
• Pawai.
• Rapat umum.
• Mimbar Bebas.
2. Keramaian Dengan Kembang Api
Dasar Penerbitan ijin keramaian dengan menggunakan Kembang Api:
1. KUHP pasal 510 tentang Keramaian Umum .
2. Petunjuk pelaksanaan kapolri No.Pol : juklak / 29 / VII / 1991 Tgl 23 juli 1991 tentang Pengawasan , Pengendalian dan Pengamanan bahan Peledak Non Organik ABRI.
3. Petunjuk lapangan Kapolri no. Pol : Juklap / 02 / XII / 1995 / Tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.
B. Prosedur dari Perizinan Keramaian
Persyaratan Penerbitan Surat Ijin Keramaian
Adapun prosedur penerbitan surat izin kermaian secara umum adalah sebagai berikut:
• Surat Pengantar dari Kelurahan Setempat
• Foto Copy Kartu Keluarga (KK) yang punya Hajad sebanyak 1 (satu) lembar
• Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang punya Hajad sebanyak 1 (satu) lembar
• Advis penyelenggaraan pertunjukan dari Depdikbud cam, bila ada pertunjukan :
a. Orkes Melayu / Dangdut
b. Sendur
c. Wayang Kulit
d. Ketoprak
e. dan pertunjukan lain
• Mengisi Blanko Permohonan/ data pertunjukan
• Mengajukan permohonan kepada Polsek dan diteruskan kek kepala Polres melalui kanit intel untuk penyelenggaraan tontonan dan pertunjukan hiburan yang dimasud serta melampirkan Proposal
• Proposal yang disetujui oleh pihak kepolisian maka panitia penyelenggara boleh menyelenggarakan kegiatannya, jika tidak mendapat izin dari kepolisian maka aparat berhak untuk membubarkannya
1. Pendapat di Muka Umum
Prosedur perizinan keramaian di muka umum.
Bentuk penyampaian pendapat di muka umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan keselamatan umum. Syarat-syarat penyampaian pendapat dimuka umum:
Diberitahukan secara tertulis kepada polri yang memuat :
Maksud dan tujuan.
Tempat, lokasi, route.
Waktu dan lama pelaksanaan.
Bentuk.
Penanggung jawab.
Nama dan alamat organisasi, kelompok, perorangan.
Alat peraga yang digunakan.
Jumlah peserta.
Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat-lambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.
Setelah menerima pemberitahuan Polri wajib :
• Memberi surat tanda terima pemberitahuan.
• Melakukan koordinasi dengan penaggung jawab penyampaian pendapat di muka umum.
• Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi/lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat.
• Mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi dan route yang dilalui.
• Bertanggung jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat dimuka umum.
• Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pengamanan.
2. Ijin Keramaian dengan Kembang Api
1. Surat Permohonan dari Pemohon tentang pelaksanaan Pesta Kembang Api, yang mencakup:
• Pesta Kembang api tersebut digunakan dalam acara apa ?
• Jumlah dan Jenis Kembang api
• Waktu / Durasi Penyalaan Kembang Api
• Identitas Penyala Kembang Api
• Identitas Penanggung jawab Kegiatan
• Ijin Tempat Pelaksanaan Pesta Kembang Api
• Rekomendasi dari Polsek setempat
2. Surat ijin Impor ( asal – usul kembang api ) yang didatangkan untuk kegiatan tersebut.
C. Perlunya izin Keramaian
Tujuan pemerintah mengatur sesuatu hal dalam peraturan perizinan ada berbagai sebab:
a. Keinginan mengarahkan/mengendalikan aktifitas-aktifitas tertentu (misalnya izin bangunan)
b. Keinginan mencegah bahaya bagi lingkungan (misalnya izin lingkungan)
c. Keinginan melindungi obyek-obyek tertentu (misalnya izin tebang, izin membongkar monumen)
d. Keinginan membagi benda-benda yang sedikit jumlahnya (misalnya izin menghuni di daerah padat penduduk)
e. Keinginan untuk menyeleksi orang-orang dan aktifitas-aktifitasnya (misalnya pengurus organisasi harus memenuhi syarat-syarat tertentu) (Philipus M Hadjon, 1998:4 – 5)
D. Sanksi
Jika dalam suatu kegiatan keramaian yang akan dilakukan tidak dengan persetujuan dari pihak kepolisian maka beberapa hal yang akan dilakukan oleh kepolisian yaitu:
• Dibubarkan bila tidak memenuhi ketentuan.
• Perbuatan melanggar hukum dikenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
• Penanggung jawab melakukan tindak pidana, dipidana sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
• Barang siapa dengan kekerasan / ancaman menghalangi penyampaian pendapat di muka umum dipidana penjara paling lama satu tahun.
BABV.
ANALISIS
Dasar hukum dari izin kermaian adalah Petunjuk lapangan kapolri no. Pol: juklap/02/XXI/1995 tentang perizinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat, dasar hokum ini akan sangat membantu bagi siapapun orang, kelompok atau oraganisasi yang ingin melakukan suatu kegiatan yan termasuk kegiatan keramaian. Membantu dalam arti, pihak yang melakukan permohonan izin ini akan mendapat perlindungan dari pihak kepolisian selama berlangsungnya kegiatan, sehingga akan menimbulkan rasa aman bagi sipelaksana kegiatan.
Disamping itu izin keramaian akan membantu pihak kepolisian juga untuk mengetahui sejauh mana kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat terhadapa kegiatan-kegiatan yang menyangkut masyarakat umum. Polisi akan lebih mudah mengamankan dan menertibkan kegiatan masyarakat yang mungkin diluar batas kewajaran.
Adanya batasan-batasan jumlah orang, kegiatan dan tujuan apa yang dilakukan pada kegiatan keramaian ini adalah bertujuan untuk memproteksi sipelaksana ataupun orang yang ikut terlibat dalam kegiatan tersebut. Penyelenggara akan dapat membatasi dirinya untuk melakukan sejauh mana kegiatan yang akan ia lakukan dan peserta kegiatan mengetahui hal-hal apa saja yang boleh dilakukannya.
Jadi menurut saya, permohonan izin keramaian ini adalah hal yang mutlak untuk dilakukan oleh penyelenggara kegiatan untuk menjaga keabsahan kegiatan yang akan dilakukan. Dengan kata lain, sipelaksana kegiatan tidak dengan mudah melakukan suatu kegiatan atas kehendaknya sendiri.
BAB VI.
KESIMPULAN
Izin kermaian adalah izin yang diberikan kepada orang perorang, organisasi, kelompok dan/ atau Panitia atas permintaanya untuk mengumpulkan orang dalam jumlah baik untuk kegiatan kerohanian, social politik, seni dan budaya, demonstrasi ataupun kegiatan ilmiah.
Izin keramaiandari Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Badan Intelijen Keamanan
Dasar hokum dari izin kermaian ini adalah Petunjuk lapangan kapolri no. Pol : juklap/ 02 / XXI / 1995 tentang perizinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat.
Contoh-contoh keramaian
1. Pendapat di muka umum
Dasar penyampaian pendapat di muka umum Undang-Undang No.9 Th. 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum.
Bentuk penyampaian pendapat di muka umum :
• Unjuk rasa / demonstrasi.
• Pawai.
• Rapat umum.
• Mimbar Bebas.
2. Keramaian dengan menggunakan Kembang Api
Dasar Penerbitan ijin keramaian dengan menggunakan Kembang Api:
1. KUHP pasal 510 tentang Keramaian Umum .
2. Petunjuk pelaksanaan kapolri No.Pol : juklak / 29 / VII / 1991 Tgl 23 juli 1991 tentang Pengawasan , Pengendalian dan Pengamanan bahan Peledak Non Organik ABRI.
3. Petunjuk lapangan Kapolri no. Pol : Juklap / 02 / XII / 1995 / Tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.
Prosedur perizinan secara umum
• Surat Pengantar dari Kelurahan Setempat
• Foto Copy Kartu Keluarga (KK) yang punya Hajad sebanyak 1 (satu) lembar
• Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang punya Hajad sebanyak 1 (satu) lembar
• Advis penyelenggaraan pertunjukan dari Depdikbud cam
• Mengisi Blanko Permohonan/ data pertunjukan
• Mengajukan permohonan kepada Polsek dan diteruskan kek kepala Polres melalui kanit intel untuk penyelenggaraan tontonan dan pertunjukan hiburan yang dimasud serta melampirkan Proposal
• Proposal yang disetujui oleh pihak kepolisian maka panitia penyelenggara boleh menyelenggarakan kegiatannya, jika tidak mendapat izin dari kepolisian maka aparat berhak untuk membubarkannya.
Jika dalam suatu kegiatan keramaian yang akan dilakukan tidak dengan persetujuan dari pihak kepolisian maka beberapa hal yang akan dilakukan oleh kepolisian yaitu:
• Dibubarkan bila tidak memenuhi ketentuan.
• Perbuatan melanggar hukum dikenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
• Penanggung jawab melakukan tindak pidana, dipidana sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
• Barang siapa dengan kekerasan / ancaman menghalangi penyampaian pendapat di muka umum dipidana penjara paling lama satu tahun.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-undang RI Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI
Undang-Undang No.9 Th. 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum.
Undang-Undang No.9 Th. 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum.
H. R. Ridwan, Hukum Administrasi Negara. PT. Rajagrafindo Persada Indonesia, Jakarta: 2010
Hadjon, Philipus. M., dkk, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. KSHIB, 1991
Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP ) pasal 510 tentang Keramaian Umum .
Petunjuk lapangan kapolri no. Pol : juklap/02/xii/1995 tentang perizinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat
Petunjuk pelaksanaan Kapolri No.Pol:Juklak/ 28 / VII /1991 tentang penyelenggaraan Perizinan
Petunjuk pelaksanaan kapolri No.Pol : juklak / 29 / VII / 1991 Tgl 23 juli 1991 tentang Pengawasan , Pengendalian dan Pengamanan bahan Peledak Non Organik ABRI.
Lampiran
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Permasalahan
Kepolisian adalah segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi. Demikian dinyatakan dalam Undang-undang RI Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. Fungsi kepolisian merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat (Pasal 2). Kepolisian bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia (Pasal 4).
Fungsi dan tujuan kepolisian semacam itu kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam undang – undang tersebut. Salah satu wewenang polisi yang diatur dalam undang-undang tersebut atau pasal 15 ayat 2 (a), yaitu antara memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya.
Dari penjelasan singkat diatas peneliti tertarik untuk melakukan penelitian tentang masalah perizinan keramaian tersebut.
B. Rumusan Masalah
1. Apa itu izin keramaian dan apa yang menjadi dasar hukumnya?
2. Bagaimana prosedur dari perizinan keramaian?
3. Mengapa perizinan keramaian itu perlu dilakukan?
C. Tujuan Penelitian
1. Untuk mengkaji lebih jauh lagi apa itu Perizinan Keramaian dan apa yang menjadi dasar hukum dari Perizinan keramaian tersebut.
2. Untuk mengetahui tata cara permohonan perizinan keramaian tersebut.
3. Untuk menganalisis apa yang menyebabkan perlunya perizinan keramaian tersebut.
D. Manfaat Penelitian
Manfaat dari penelitian yang dilakukan adalah:
Secara umum:
Untuk mengetahui hal-hal yang terkait dengan susunan organisasi tata kerja kabupaten Batang.
Secara khusus:
1. Untuk memenuhi tugas tengah semester mata kuliah Otonomi Daerah.
2. Memberikan pengetahuan bagi mahasiswa hukum yang meminati bagian pemerintahan daerah.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Pengertian Perizinan
Izin merupakan salah satu instrument yang paling banyak digunakan dalam hokum administrasi. Pemerintah menggunakan izin sebagai sarana yuridis untuk mengemudikan tingkah laku para warga.
Izin dalam arti sempit adalah pengikatan pada suatu peraturan izin pada umumnya didasarkan pada keinginan pembuat undang-undang untuk mencapai sautu tatanan tertentu atau untuk menghalangi keadaan buruk.
Menurut Sjachran Basah, izin adalah perbuatan hukum administrasi Negara bersegi satu yang mengaplikasikan peraturan dalam hal konkret berdasarkan persyaratan dan prosedur sebagaimana ditetapkan oleh ketentuan peraturan peundang-undangan.
Menurut Bagir Manan, menyebutkan bahwa izin dalam arti luas berarti suatu persetujuan dari pewnguasa berdaasrkan peraturan perundang-undangan untuk memperbolehkan melakukan tindakan atau perbuatan tertentu yang secara umum dilarang.
B. Unsur-unsur Perizinan
Unsur-unsur dalam perizinan, yaitu:
a. Insturmen Yuridis
Izin merupakan instrument yuridis dalam bentuk ketetapan yang bersifat konstitutif dan yang digunakan oleh pemerintah untuk menghadapi atau menetapkan peristiwa konkret sebagi ketetapan izin itu dibuat, dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku pada ketetapan pada umumnya.
b. Peraturan Perundang-undangan
Pada umumnya wewenang pemerintah untuk mengeluarkan izin itu ditentukan secara tegas dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dari perizinan tersebut akan tetapi dengan penerapannya kewenangan pemerintah dalam bidang izin bersifat diskresionare power atau berupa kewengan bebas.
c. Organ Pemerintah
Organ pemerintah adalah organ yang menjalankan urusan pemerintahan bagi tingkat pusat maupun tingkat daerah. Beragamnya organ pemerintahan yang berwenang memberikan izin dapat menyebabkan tujuan dari kegiatan yang membutuhkan izin tertentu menjadi terhambat, bahkan tidak mencapai sasaran yang hendak dicapai. Artinya, campur tangan pemerintah dalam bentuk regulasi perizinan dapat menimubulkan kejenuhan bagi pelaku kegiatan yang membutuhkan izin, apalagi bagi kegiatan usaha yang menghendaki kecepatan pelayanan dan menuntut efesiensi.
d. Peristiwa Konkret
Bahwa izin merupak instrument yuridis yang berbentuk ketetapan yang digunakan oleh pemerintah dalam menghadapi peristiwa kokret dari individual. Peristiwa konkret artinya peristiwa yang terjadi pada waktu tertentu, orang tertentu, tempat tertentu dan fakta hokum tertentu.
e. Prosedur dan persyaratan
Menurut Soehino, syarat dalam izin itu bersifat konstitutif dan kondisional. Sifat konstitutif, karena ditentukan oleh suatu perbuatan atau tingkah laku tertentu yang harus lebih dahulu dipenuhi dan bila tidak dipenuhi dapat dikenakan sanksi. Bersifat kondisional, karena penilaian tersebut baru ada dan dapat dilihat serta dapat dinilai setelah perbuatan atau tingkah laku yang disyarakatkan itu terjadi.
C. Fungsi dan Tujuan Perizinan
Izin merupakan instrument yuridis yang digunakan oleh pemerintah untuk mempengaruhi warga Negara agar mau mengikuti cara yang dianjurkan guna mencapai tujuan konkret sebagai suatu instrumen, izin berfungsi selaku ujung tombak instrument hokum sebagai pengarah, perekayasa dan perancang masyarakat adil dan makmur. Hal ini berarti lewat izin dapat diketahui bagaimana gambaran masyarakat adil dan makmur itu terwujud. Adapun mengenai tujuan perizinan tergantung pada kenyantaan konkret yang dihadapi.
D. Bentuk dan Isi Izin
Sesuai dengan sifatnya yang merupakan bagian dari ketetapan izin selalu dibuat dalam bentuk tertulis. Sebagai ketetapan tertulis secara umum izin memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Organ yang berwenang
b. Yang dialamatkan
c. Dictum
d. Ketentuan-ketentuan, Pembatasan-pembatasan dan syarat-syarat
e. Pemberian alasan
f. Pemberitahuan tambahan
E. Asas-Asas Umum Bagi Prosedur Penerbitan Izin
Prosedur penerbitan izin secara umum akan meliputi pentahapan sebagai berikut :
a. Acara Permulaan :
b. Acara persiapan dan peran serta (inspraak)
c. Acara persiapan luas.
F. Tata cara pembuatan keputusan perizinan
Menurut Philipus M. Hadjon, prosedur yang baik dalam pembuatan perizinan apabila memenuhi tiga landasan
utama hukum administrasi, yaitu :
- landasan hukum,
- landasan demokrasi,
- landasan instrumental, yaitu berdaya guna dan berhasil guna. (Philipus M. Hadjon et al, 1999 )
BAB III
METODE PENELITIAN
Penelitian Kepustakaan, yaitu penelitian yang menekankan pada penggunaan data sekunder atau berupa norma hukum tertulis dan atau wawancara dengan informan serta narasumber
Penelitian lapangan, yaitu penelitian yang menekankan penggunaan data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan responden dalam rangka mengetahui efektivitas dan efisiensi suatu peraturan/ hukum/ kondisi tertentu atau melakukan kajian terhadap norma hukum tidak tertulis.
BAB IV
PEMBAHASAN
A. Pengertian izin keramaian dan dasar hukumnya
Izin kermaian adalah izin yang diberikan kepada orang perorang, organisasi, kelompok dan/ atau Panitia atas permintaanya untuk mengumpulkan orang dalam jumlah baik untuk kegiatan kerohanian, social politik, seni dan budaya, demonstrasi ataupun kegiatan ilmiah.
Izin pelaksanaan keramaian ini sangat perlu dilakukan agar aparat keamanan mengetahui isi dari pengumupulan massa tersebut, siapa penanggungjawabnya, berapa lama waktu pelaksanaannya dan untuk apa kegiatan keramaian itu dilakukan.
Izin keramaiandari Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Badan Intelijen Keamanan
Dasar hokum dari izin kermaian ini adalah Petunjuk lapangan kapolri no. Pol : juklap/ 02 / XXI / 1995 tentang perizinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat. Juklap Kapolri No.Pol: Juklap/ 02 / XII /1995 tanggal 29 Desember 1995 ini tampak sangat berbeda dengan juklak (petunjuk pelaksanaan) Kapolri No.Pol:Juklak/ 28/VII/1991 tentang penyelenggaraan Perizinan. Pada juklak tahun 1991 itu disebutkan, suatu kegiatan yang memerlukan izin bila ternyata menyimpang dalam pelaksanaannya, aparat bisa membubarkan kegiatan tersebut, jika ternyata panitia tidak mendengar peringatan yang sudah diberikan anggota Polri.
Adapun contoh dari perizinan keramaian adalah untuk kegiatan sebagai berikut:
1. Penyampaian Pendapat di Muka Umum
Dasar: Undang-Undang No.9 Th. 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum.
Bentuk penyampaian pendapat di muka umum :
• Unjuk rasa / demonstrasi.
• Pawai.
• Rapat umum.
• Mimbar Bebas.
2. Keramaian Dengan Kembang Api
Dasar Penerbitan ijin keramaian dengan menggunakan Kembang Api:
1. KUHP pasal 510 tentang Keramaian Umum .
2. Petunjuk pelaksanaan kapolri No.Pol : juklak / 29 / VII / 1991 Tgl 23 juli 1991 tentang Pengawasan , Pengendalian dan Pengamanan bahan Peledak Non Organik ABRI.
3. Petunjuk lapangan Kapolri no. Pol : Juklap / 02 / XII / 1995 / Tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.
B. Prosedur dari Perizinan Keramaian
Persyaratan Penerbitan Surat Ijin Keramaian
Adapun prosedur penerbitan surat izin kermaian secara umum adalah sebagai berikut:
• Surat Pengantar dari Kelurahan Setempat
• Foto Copy Kartu Keluarga (KK) yang punya Hajad sebanyak 1 (satu) lembar
• Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang punya Hajad sebanyak 1 (satu) lembar
• Advis penyelenggaraan pertunjukan dari Depdikbud cam, bila ada pertunjukan :
a. Orkes Melayu / Dangdut
b. Sendur
c. Wayang Kulit
d. Ketoprak
e. dan pertunjukan lain
• Mengisi Blanko Permohonan/ data pertunjukan
• Mengajukan permohonan kepada Polsek dan diteruskan kek kepala Polres melalui kanit intel untuk penyelenggaraan tontonan dan pertunjukan hiburan yang dimasud serta melampirkan Proposal
• Proposal yang disetujui oleh pihak kepolisian maka panitia penyelenggara boleh menyelenggarakan kegiatannya, jika tidak mendapat izin dari kepolisian maka aparat berhak untuk membubarkannya
1. Pendapat di Muka Umum
Prosedur perizinan keramaian di muka umum.
Bentuk penyampaian pendapat di muka umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan keselamatan umum. Syarat-syarat penyampaian pendapat dimuka umum:
Diberitahukan secara tertulis kepada polri yang memuat :
Maksud dan tujuan.
Tempat, lokasi, route.
Waktu dan lama pelaksanaan.
Bentuk.
Penanggung jawab.
Nama dan alamat organisasi, kelompok, perorangan.
Alat peraga yang digunakan.
Jumlah peserta.
Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat-lambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.
Setelah menerima pemberitahuan Polri wajib :
• Memberi surat tanda terima pemberitahuan.
• Melakukan koordinasi dengan penaggung jawab penyampaian pendapat di muka umum.
• Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi/lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat.
• Mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi dan route yang dilalui.
• Bertanggung jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat dimuka umum.
• Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pengamanan.
2. Ijin Keramaian dengan Kembang Api
1. Surat Permohonan dari Pemohon tentang pelaksanaan Pesta Kembang Api, yang mencakup:
• Pesta Kembang api tersebut digunakan dalam acara apa ?
• Jumlah dan Jenis Kembang api
• Waktu / Durasi Penyalaan Kembang Api
• Identitas Penyala Kembang Api
• Identitas Penanggung jawab Kegiatan
• Ijin Tempat Pelaksanaan Pesta Kembang Api
• Rekomendasi dari Polsek setempat
2. Surat ijin Impor ( asal – usul kembang api ) yang didatangkan untuk kegiatan tersebut.
C. Perlunya izin Keramaian
Tujuan pemerintah mengatur sesuatu hal dalam peraturan perizinan ada berbagai sebab:
a. Keinginan mengarahkan/mengendalikan aktifitas-aktifitas tertentu (misalnya izin bangunan)
b. Keinginan mencegah bahaya bagi lingkungan (misalnya izin lingkungan)
c. Keinginan melindungi obyek-obyek tertentu (misalnya izin tebang, izin membongkar monumen)
d. Keinginan membagi benda-benda yang sedikit jumlahnya (misalnya izin menghuni di daerah padat penduduk)
e. Keinginan untuk menyeleksi orang-orang dan aktifitas-aktifitasnya (misalnya pengurus organisasi harus memenuhi syarat-syarat tertentu) (Philipus M Hadjon, 1998:4 – 5)
D. Sanksi
Jika dalam suatu kegiatan keramaian yang akan dilakukan tidak dengan persetujuan dari pihak kepolisian maka beberapa hal yang akan dilakukan oleh kepolisian yaitu:
• Dibubarkan bila tidak memenuhi ketentuan.
• Perbuatan melanggar hukum dikenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
• Penanggung jawab melakukan tindak pidana, dipidana sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
• Barang siapa dengan kekerasan / ancaman menghalangi penyampaian pendapat di muka umum dipidana penjara paling lama satu tahun.
BABV.
ANALISIS
Dasar hukum dari izin kermaian adalah Petunjuk lapangan kapolri no. Pol: juklap/02/XXI/1995 tentang perizinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat, dasar hokum ini akan sangat membantu bagi siapapun orang, kelompok atau oraganisasi yang ingin melakukan suatu kegiatan yan termasuk kegiatan keramaian. Membantu dalam arti, pihak yang melakukan permohonan izin ini akan mendapat perlindungan dari pihak kepolisian selama berlangsungnya kegiatan, sehingga akan menimbulkan rasa aman bagi sipelaksana kegiatan.
Disamping itu izin keramaian akan membantu pihak kepolisian juga untuk mengetahui sejauh mana kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat terhadapa kegiatan-kegiatan yang menyangkut masyarakat umum. Polisi akan lebih mudah mengamankan dan menertibkan kegiatan masyarakat yang mungkin diluar batas kewajaran.
Adanya batasan-batasan jumlah orang, kegiatan dan tujuan apa yang dilakukan pada kegiatan keramaian ini adalah bertujuan untuk memproteksi sipelaksana ataupun orang yang ikut terlibat dalam kegiatan tersebut. Penyelenggara akan dapat membatasi dirinya untuk melakukan sejauh mana kegiatan yang akan ia lakukan dan peserta kegiatan mengetahui hal-hal apa saja yang boleh dilakukannya.
Jadi menurut saya, permohonan izin keramaian ini adalah hal yang mutlak untuk dilakukan oleh penyelenggara kegiatan untuk menjaga keabsahan kegiatan yang akan dilakukan. Dengan kata lain, sipelaksana kegiatan tidak dengan mudah melakukan suatu kegiatan atas kehendaknya sendiri.
BAB VI.
KESIMPULAN
Izin kermaian adalah izin yang diberikan kepada orang perorang, organisasi, kelompok dan/ atau Panitia atas permintaanya untuk mengumpulkan orang dalam jumlah baik untuk kegiatan kerohanian, social politik, seni dan budaya, demonstrasi ataupun kegiatan ilmiah.
Izin keramaiandari Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Badan Intelijen Keamanan
Dasar hokum dari izin kermaian ini adalah Petunjuk lapangan kapolri no. Pol : juklap/ 02 / XXI / 1995 tentang perizinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat.
Contoh-contoh keramaian
1. Pendapat di muka umum
Dasar penyampaian pendapat di muka umum Undang-Undang No.9 Th. 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum.
Bentuk penyampaian pendapat di muka umum :
• Unjuk rasa / demonstrasi.
• Pawai.
• Rapat umum.
• Mimbar Bebas.
2. Keramaian dengan menggunakan Kembang Api
Dasar Penerbitan ijin keramaian dengan menggunakan Kembang Api:
1. KUHP pasal 510 tentang Keramaian Umum .
2. Petunjuk pelaksanaan kapolri No.Pol : juklak / 29 / VII / 1991 Tgl 23 juli 1991 tentang Pengawasan , Pengendalian dan Pengamanan bahan Peledak Non Organik ABRI.
3. Petunjuk lapangan Kapolri no. Pol : Juklap / 02 / XII / 1995 / Tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.
Prosedur perizinan secara umum
• Surat Pengantar dari Kelurahan Setempat
• Foto Copy Kartu Keluarga (KK) yang punya Hajad sebanyak 1 (satu) lembar
• Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang punya Hajad sebanyak 1 (satu) lembar
• Advis penyelenggaraan pertunjukan dari Depdikbud cam
• Mengisi Blanko Permohonan/ data pertunjukan
• Mengajukan permohonan kepada Polsek dan diteruskan kek kepala Polres melalui kanit intel untuk penyelenggaraan tontonan dan pertunjukan hiburan yang dimasud serta melampirkan Proposal
• Proposal yang disetujui oleh pihak kepolisian maka panitia penyelenggara boleh menyelenggarakan kegiatannya, jika tidak mendapat izin dari kepolisian maka aparat berhak untuk membubarkannya.
Jika dalam suatu kegiatan keramaian yang akan dilakukan tidak dengan persetujuan dari pihak kepolisian maka beberapa hal yang akan dilakukan oleh kepolisian yaitu:
• Dibubarkan bila tidak memenuhi ketentuan.
• Perbuatan melanggar hukum dikenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
• Penanggung jawab melakukan tindak pidana, dipidana sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
• Barang siapa dengan kekerasan / ancaman menghalangi penyampaian pendapat di muka umum dipidana penjara paling lama satu tahun.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-undang RI Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI
Undang-Undang No.9 Th. 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum.
Undang-Undang No.9 Th. 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum.
H. R. Ridwan, Hukum Administrasi Negara. PT. Rajagrafindo Persada Indonesia, Jakarta: 2010
Hadjon, Philipus. M., dkk, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. KSHIB, 1991
Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP ) pasal 510 tentang Keramaian Umum .
Petunjuk lapangan kapolri no. Pol : juklap/02/xii/1995 tentang perizinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat
Petunjuk pelaksanaan Kapolri No.Pol:Juklak/ 28 / VII /1991 tentang penyelenggaraan Perizinan
Petunjuk pelaksanaan kapolri No.Pol : juklak / 29 / VII / 1991 Tgl 23 juli 1991 tentang Pengawasan , Pengendalian dan Pengamanan bahan Peledak Non Organik ABRI.
Lampiran