Surat Izin Keramaian Masyarakat

Jumat, 31 Oktober 2008 00:00



Persyaratan
1. Surat Pengantar dari Ketua RT atau RW
2. Surat Izin Bila Menggunakan Fasilitas Umum ( PEMDA )
3. Susunan Acara Bila Kegiatan Berupa Festival, Seminar, Musyawarah PARPOL, Pameran, Pertandingan Olah Raga
4. Poto Copy KTP Ketua / Penanggung Jawab Acara Sebanyak 1 Lembar
5. Susunan Kepanitiaan

Ketentuan

1. Penanggung jawab wajib mentaati :
- Wajib menjaga keamanan dan ketertiban
- Wajib mencegah supaya para peserta tidak melakukan tindak pidana
- Wajib mentaati ketentuan-ketentuan yang diberikan oleh pejabat setempat

2. BILAMANA TERDAPAT PENYIMPANGAN (PERJUDIAN, PROSTITUSI, DAN PEKAT LAINNYA) PETUGAS KEPOLISIAN ATAU KEAMANAN DAPAT MEMBUBARKAN / MENGHENTIKAN ATAU MENGAMBIL TINDAKAN LAIN BERDASARKAN HUKUM YANG BERLAKU.

Postingan populer dari blog ini

Angka Umpasa di Na Marhusip

Contoh Umpasa batak

Apa itu Kejaksaan?