Surat Izin Keramaian Masyarakat
| Jumat, 31 Oktober 2008 00:00 |
| Persyaratan 1. Surat Pengantar dari Ketua RT atau RW 2. Surat Izin Bila Menggunakan Fasilitas Umum ( PEMDA ) 3. Susunan Acara Bila Kegiatan Berupa Festival, Seminar, Musyawarah PARPOL, Pameran, Pertandingan Olah Raga 4. Poto Copy KTP Ketua / Penanggung Jawab Acara Sebanyak 1 Lembar 5. Susunan Kepanitiaan Ketentuan 1. Penanggung jawab wajib mentaati : - Wajib menjaga keamanan dan ketertiban - Wajib mencegah supaya para peserta tidak melakukan tindak pidana - Wajib mentaati ketentuan-ketentuan yang diberikan oleh pejabat setempat 2. BILAMANA TERDAPAT PENYIMPANGAN (PERJUDIAN, PROSTITUSI, DAN PEKAT LAINNYA) PETUGAS KEPOLISIAN ATAU KEAMANAN DAPAT MEMBUBARKAN / MENGHENTIKAN ATAU MENGAMBIL TINDAKAN LAIN BERDASARKAN HUKUM YANG BERLAKU. |