Istilah-istilah Hukum

Panitera = seseorang yang bertugas mencatat dan mengurusi urusan/berkas-berkas persidangan perceraian;

Ketua Hakim Pengadilan = seseorang yang memimpin/mengepalai lembaga Pengadilan;

Ketua Hakim Majelis = seseorang yang mengetuai para Hakim dalam suatu siding;

Hakim Anggota = seseorang hakim yang menjadi Hakim anggota dalam satu kelompok majelis;

Penggugat = seseorang yang mengajukan gugatan di Pengadilan;

Tergugat = seseorang yang digugat di Pengadilan;

Pemohon = seseorang (suami) yang mengajukan permohonan ucap talaq pada istrinya di Pengadilan Agama;

Termohon = seseorang (istri) yang diajukan permohonan ucap talaq oleh suaminya;

Gugatan cerai/cerai gugat = berkas/surat permohonan =cerai yang diajukan oleh si istri;

Permohonan talaq = berkas/surat permohonan suami utk mengucapkan talaq agar dapat bercerai dengan istrinya;

Peninjauan Kembali (PK) = Upaya hukum setelah adanya putusan dari Pengadilan Tingkat Kasasi disertai dengan pendapat jika adanya kekhilafan hakim dalam penerapan suatu putusan atau adanya bukti-bukti baru/Novum yang belum pernah disampaikan dalam persidangan (tingkat pertama, banding maupun kasasi);

Jawaban = berkas/surat tanggapan dari si Tergugat/Termohon;

Replik = berkas/surat dari Penggugat/Pemohon tentang tanggapan dari adanya Jawaban Tergugat/Termohon;

Duplik = berkas/surat dari Tergugat/Termohon tentang tanggapan dari adanya Replik si Penggugat/Pemohon;

Sidang saksi/pembuktian = sidang dimana para pihak (Penggugat/Tergugat) memperlihatkan bukti-bukti dan membawa saksi-saksi untuk mendukung dan membuktikan dalil-dalil dalam surat/berkas proses perkaranya;

Kesimpulan = berkas/surat dari para pihak untuk menyimpulkan surat-surat berkas-berkas yang telah diserahkan pada pengadilan;

Posita = Dasar-dasar gugatan/fakta-fakta;

Petitum = permintaan/tuntutan yang diajukan oleh para pihak;

Hak pemeliharaan anak = adalah hak yang diperebutkan oleh para pihak untuk mendapatkan hak memelihara anaknya;

Harta gono-gini = adalah harta yang dihasilkan selama masa perkawinan;

Fiat Justitia Ruat Coelum = Sekalipun langit akan runtuh Hukum tetap ditegakkan;

Banding = Upaya hukum setelah adanya putusan dari Pengadilan Tingkat Pertama;

Kasasi = Upaya hukum setelah adanya putusan dari Pengadilan Tingkat Banding;

PMH = Perbuatan Melawan HUKUM;

Penyidik = pemeriksaan seseorang yang dilakukan baik di kepolisian maupun dikejaksaan (dalam perkara Pidana);

Eksepsi = Tanggapan terhadap sahnya sebuah gugatan (perkara Perdata) maupun dakwaan (perkara Pidana) yang berhubungan dengan kewenangan/kompetensi absolute dan relative serta identitas tergugat (perdata) maupun terdakwa (pidana)

Officium Nobile = Profesi mulia dan terhormat (advokat)

Pro deo = BantuaN hukum secara cuma-cuma/tidak dipungut biaya

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Angka Umpasa di Na Marhusip

Contoh Umpasa batak

WISATA ADAT BERBURU PAUS DI LAMALERA, NUSA TENGGARA TIMUR