Sejarah singkat Undang-undang

Belum banyak penulis yang secara khusus menguraikan sejarah peraturan perundang-undangan di Indonesia, baik secara mendalam ataupun terbatas dan singkat. Padahal berbagai referensi dibutuhkan oleh setiap orang yang mempelajari hukum atau berkecimpung di bidang hukum. Dengan mengikuti jalannya perkembangan perundang-undangan, berarti kita telah mengkuti sebagian perkembangan hukum.

Sejalan dengan perkembangan ketatanegaraan Indonesia, sejarah perundang-undangan sejak berdirinya Negara Republik Indonesia dapat diberi pentahapan sebagai berikut :

1. 17 Agustus 1945 s/d 27 Desember 1949
2. 27 Desember 1949 s/d 15 Agustus 1950
3. 15 Agustus 1950 s/d 5 Juli 1959
4. 5 Juli 1959 s/d 5 Juli 1966
5. 5 Juli 1966 s/d sekarang

Agar lebih jelas dan mudah dipahami, maka pembagian sejarah perundang-undangan dikelompokkan sebagai berikut :

No Tahap Perkembangan Jangka Waktu Bentuk Peraturan Perundang-undangan
1 Di bawah UUD 1945 (18 Agustus 1945) s/d terbentuknya Negara Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949) 5 tahun 1. Undang-Undang (pasal 5 ayat 1)
2. Peraturan Pemerintah (pasal 5 ayat 2)
3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (pasal 22)
2 Di bawah Konstitusi RIS (27 Desember 1949) s/d 15 Agustus 1950 8 bulan 1. Undang-Undang (pasal 127)
2. Peraturan Pemerintah (pasal 141)
3. Undang-Undang Darurat (pasal 139)
3 Di bawah UUDS RI (15 Agustus 1950) s/d 5 Juli 1959 (Dekrit Presiden) 9 tahun 1. Undang-Undang (pasal 89)
2. Peraturan Pemerintah (pasal 98)
3. Undang-Undang Darurat (pasal 196)
Ket : Undang-Undang pertama kali yang disahkan setelah berlakunya UUD 1945 adalah Oendang-Oendang No. 1 Tahun 1945 Tentang Komite Nasional Daerah yang terdiri atas enam pasal (disahkan pada tanggal 23 November 1945)

Ketiga perkembangan di atas, merupakan perkembangan yang “wajar” dan “jelas”, karena adanya perbedaan ketiga UUD yang menjadi pokok pangkalnya. Sedangkan perkembangan selanjutnya yaitu sejak tanggal 5 Juli 1959 sampai tanggal 5 Juli 1966 merupakan perkembangan yang ditandai oleh “kedaruratan” akibat adanya Dekrit Presiden dan munculnya suatu bentuk penyelewengan (munculnya dua jenis peraturan perundang-undangan yang baru dengan nama Penetapan Presiden (Surat Presiden RI tanggal 20 Agustus 1959 No. 2262/HK/59) dan Peraturan Presiden (tanggal 22 september 1959 No. 2775/HK/59) ). Kedua peraturan baru ini sama sekali tidak disebut dalam UUD 1945, bahkan kedudukan dan peranannya melebihi ketiga bentuk perundang-undangan yang telah diatur sebelumnya dalam UUD 1945. Sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sampai awal 1966, terdapat sekitar 76 buah Penetapan Presiden dan 174 buah Peraturan Presiden yang terdapat dalam lembaran negara. Secara yuridis formal, perkembangan terakhir ini berawal pada tanggal 5 Juli 1966 yaitu dengan dikumandangkannya Ketetapan MPRS No XIX/1966 tentang peninjauan kembali produk-produk legislatif negara di luar produk MPRS yang tidak sesuai dengan UUD 1945.

Dalam hubungan dengan pengaturan peraturan perundang-undangan, ketiga UUD yang pernah berlaku di negara kita mengaturnya dalam jumlah pasal yang tidak sama, antara lain :

1. UUD 1945 hanya memuat empat pasal (pasal 5, 20, 21 dan 22)
2. Konstitusi RIS memuat 17 pasal (Bagian II ; Perundang-undangan dari pasal 127 sampai dengan pasal 143)
3. UUDS RI memuat 12 pasal (Bagian II ; Perundang-undangan dari pasal 89 sampai dengan pasal 100)

Berkaitan dengan proses penyusunan suatu rancangan undang-undang, sejarah peraturan perundang-undangan mencatat paling tidak sejak tanggal 29 Agustus 1970, semua Menteri dan Kepala Lembaga Pemerintahan Non Departemen harus berpedoman kepada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1970 Tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang dan Rancangan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. Pada saat itu, pertimbangan ditetapkannya Inpres tersebut adalah untuk menciptakan tertib hukum dan peningkatan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi penyelenggaraan tugas pemerintah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Angka Umpasa di Na Marhusip

Contoh Umpasa batak

WISATA ADAT BERBURU PAUS DI LAMALERA, NUSA TENGGARA TIMUR