Postingan

KRAWANG-BEKASI

Kami yang kini terbaring antara Krawang-Bekasi tidak bisa teriak "Merdeka" dan angkat senjata lagi. Tapi siapakah yang tidak lagi mendengar deru kami, terbayang kami maju dan mendegap hati ? Kami bicara padamu dalam hening di malam sepi Jika dada rasa hampa dan jam dinding yang berdetak Kami mati muda. Yang tinggal tulang diliputi debu. Kenang, kenanglah kami. Kami sudah coba apa yang kami bisa Tapi kerja belum selesai, belum bisa memperhitungkan arti 4-5 ribu nyawa Kami cuma tulang-tulang berserakan Tapi adalah kepunyaanmu Kaulah lagi yang tentukan nilai tulang-tulang berserakan Atau jiwa kami melayang untuk kemerdekaan kemenangan dan harapan atau tidak untuk apa-apa, Kami tidak tahu, kami tidak lagi bisa berkata Kaulah sekarang yang berkata Kami bicara padamu dalam hening di malam sepi Jika ada rasa hampa dan jam dinding yang berdetak Kenang, kenanglah kami Teruskan, teruskan jiwa kami Menjaga Bung Karno menjaga Bung Hatta...

Patokan dan Aturan Adat (Ruhut–ruhut Paradaton)

Gambar
P atokan dan aturan adat adalah acuan atau cerminan untuk melaksanakan adat didalam sukacita maupun dukacita yang pelaksanaannya harus didasarkan pada falsafah “ DALIHAN NATOLU “ serta memperhatikan nasihat nenek moyang ( Poda Ni Ompunta ) Jolo diseat hata asa diseat raut ( di bicarakan sebelum dilaksanakan) Sidapot solup do na ro (mengikuti adat suhut setempat) Aek Godang tu aek laut, dos ni roha nasaut (Musyawarah mufakat ). Pasal 1 1. Pada acara pesta perkawinan yang mutlak (mortohonan) suhi ni ampang ñaopat : a. Pihak paranak (pengantin lelaki) yang terima ulos : 1. Ulos Pansamot : Orang tua pengantin 2. Ulos Paramaan : Abang / adik Orangtua Pengantin 3. Ulos Todoan : Abang / adik Ompung Suhut Pengantin 4. Ulos Sihunti Ampang : Saudara (Ito) atau Namboru Pengantin b. Pihak Parboru (pengantin perempuan) yang terima sinamot : 1. Sijalo Bara / Paramai ...

PERNIKAHAN ADAT BATAK

Gambar
PENGANTAR Pada dasarnya, Adat Perkawinan Adat Batak, mengandung nilai sakral. Dikatakan sakral karena dalam pemahaman perakwainan adat Batak, , bermakna pengorbanan bagi parboru (pihak penganten perempuan) karena ia “berkorban” memberikan satu nyawa manusia yang hidup yaitu anak perempuannya kepada orang lain pihak paranak (pihak penganten  pria) , yang menjadi besarnya nanti, sehingga pihak pria juga harus menghargainya dengan mengorbankan/ mempersembahkan satu nyawa juga yaitu menyembelih seekor hewan (sapi atau kerbau), yang kemudian menjadi santapan (makanan adat) dalam ulaon unjuk/ adat perkawinan  itu. Sebagai bukti bahwa santapan /makanan adat itu adalah hewan yang utuh, pihak pria harus menyerahkan bagian-bagian tertentu hewan itu (kepala, leher, rusuk melingkar, pangkal paha, bagian bokong dengan ekornya masih melekat, hatu, jantung dll) . Bagian-bagian tersebut disebut tudu-tudu sipanganon (tanda makanan adat) yang menjadi jambar yang nanti dibagi-bagikan kepa...

Strategi Perempuan Batak untuk Akses kepada Harta Warisan

for everyone Buku: Perempuan di antara Berbagai Pilihan Hukum: Studi Mengenai Strategi Perempuan Batak untuk Mendapatkan Akses kepada Harta Waris melalui Proses Penyelesaian Sengketa (oleh:Sulistyowati Irianto). Bersentuhan dengan hukum di Indonesia seringkali diidentikkan dengan uang dan ketidakpercayaan masyarakat tentang keadilan, sebagaimana ungkapan seorang informan yang dikutip oleh penulis dalam buku ini: ‘Hukum itu habis-habisan, hukum itu duit’ (hlm.151). Ketika seorang perempuan janda ditanya oleh penulis tentang alasannya tidak meminta bantuan hukum, maka jawaban informan: ‘Polisi sudah main sogok. Nanti habis uang kita. Polisi tidak memberi keselamatan, tetapi memeras kita’ (hlm.156). Ini menunjukkan sikap traumatis masyarakat terhadap perlakuan aparat hukum di Indonesia, sehingga seringkali peradilan negara menjadi alternatif penyelesaian ketika masyarakat sudah dalam keadaan terdesak untuk menggunakannya, terutama mereka yang masuk dalam kategori ekonomi lemah. Buku...