Postingan

VOCAB HUKUM 1

- Asas legalitas ialah suatu asas hukum tidak bisa diberlakukan surut (Nullum delictum sine praevia lege poenali). Dalam pasal 1 ayat 1 KUHPidana berbunyi tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan ketentuan pidana menurut UU yang telah ada sebelumnya. - Asas retroaktif ialah suatu asas hukum dapat diberlakukan surut. Artinya hukum yang baru dibuat dapat diberlakukan untuk perbuatan pidana yang terjadi pada masa lalu sepanjang hukum tersebut mengatur perbuatan tersebut, misalnya pada pelanggaran HAM berat. - Asas Equality before the law ialah suatu asas kesamaan menghendaki adanya keadilan dalam arti setiap orang adalah sama di dalam hukum, setiap orang diperlakukan sama Asas Presumption Of Innocence (asas praduga tidak bersalah), bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada keputusan hakim yang menyatakan bahwa ia bersalah dan keputusan tsb telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkraht) - Asas In Dubio Pro Reo ialah dalam keraguan diberlakukan ketentuan...

Instrumen Internasional Hak Asasi Manusia - Bagian II

Ditulis oleh Syaldi Sahude pada 21 Jul 2009 Cetak Halaman - Tidak ada komentar human-rights-abuseSetiap negara, memiliki kewajiban moral untuk mematuhi setiap hukum internasional. Namun, kewajiban moral tersebut tidaklah cukup. Deklarasi misalnya, dipahami sebagai sebuah himbauan moral kepada setiap negara. Oleh karena itu, tidak memiliki kekuatan hukum yang dapat memaksa setiap negara. Kalaupun ada sanksi, lebih pada sanksi moral. Artinya, tidak ada sanksi yang bisa dikenakan jika dalam satu waktu negara tersebut tidak mematuhinya. Seperti yang telah disampaikan pada artikel sebelumnya, Instrumen Internasional Hak Asasi Manusia dibuat sebagai panduan setiap negara dalam melaksanakan penegakan, penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia. Instrumen tersebut terdiri dari Deklarasi, Kovenan, Konvensi dan Protokol Opsional. Oleh karena itu, diperlukan beberapa proses oleh setiap negara dalam agar terikat dengan setiap instrumen tersebut. Sebelum lebih jauh, ada baiknya kita memaham...

Instrumen Internasional Hak Asasi Manusia - Bagian II

Ditulis oleh Syaldi Sahude pada 21 Jul 2009 Cetak Halaman - Tidak ada komentar human-rights-abuseSetiap negara, memiliki kewajiban moral untuk mematuhi setiap hukum internasional. Namun, kewajiban moral tersebut tidaklah cukup. Deklarasi misalnya, dipahami sebagai sebuah himbauan moral kepada setiap negara. Oleh karena itu, tidak memiliki kekuatan hukum yang dapat memaksa setiap negara. Kalaupun ada sanksi, lebih pada sanksi moral. Artinya, tidak ada sanksi yang bisa dikenakan jika dalam satu waktu negara tersebut tidak mematuhinya. Seperti yang telah disampaikan pada artikel sebelumnya, Instrumen Internasional Hak Asasi Manusia dibuat sebagai panduan setiap negara dalam melaksanakan penegakan, penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia. Instrumen tersebut terdiri dari Deklarasi, Kovenan, Konvensi dan Protokol Opsional. Oleh karena itu, diperlukan beberapa proses oleh setiap negara dalam agar terikat dengan setiap instrumen tersebut. Sebelum lebih jauh, ada baiknya kita memaham...

SEKILAS BERITA

BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Reformasi menuntut dilakukannya amandemen atau mengubah UUD 1945 karena yang menjadi causa prima penyebab tragedi nasional mulai dari gagalnya suksesi kepemimpinan yang berlanjut kepada krisis sosial-politik, bobroknya managemen negara yang mereproduksi KKN, hancurnya nilai-nilai rasa keadilan rakyat dan tidak adanya kepastian hukum akibat telah dikooptasi kekuasaan adalah UUD Republik Indonesia 1945. Itu terjadi karena fundamen ketatanegaraan yang dibangun dalam UUD 1945 bukanlah bangunan yang demokratis yang secara jelas dan tegas diatur dalam pasal-pasal dan juga terlalu menyerahkan sepenuhnya jalannya proses pemerintahan kepada penyelenggara negara. Akibatnya dalam penerapannya kemudian bergantung pada penafsiran siapa yang berkuasalah yang lebih banyak untuk legitimasi dan kepentingan kekuasaannya. Dari dua kali kepemimpinan nasional rezim orde lama (1959 – 1966) dan orde baru (1966 – 1998) telah membuktikan hal itu, sehingga siapapun yan...

“PERSPEKTIF HUKUM INTERNATIONAL MENGENAI SUKSESI NEGARA DALAM MENGINTERPRETASI KASUS TIMOR-TIMUR”

BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Suksesi negara adalah salah satu obyek pengkajian klasik dalam hukum internasional publik. Oscar Schachter mengungkapkan bahwa "State succession is one of the oldest subjects of international law." Meskipun sudah menjadi obyek kajian yang telah lama, namun hukum internasional masih belum jelas mengatur masalah ini. Czaplinski menyatakan bahwa hukum suksesi Negara “... is one of the underdeveloped areas of international law.” Dewasa ini kajian terhadap bidang ini kembali menarik perhatian cukup besar dari para sarjana hukum internasional. Sebab utamanya adalah cukup banyaknya negara baru yang lahir.Tercerai-berainya Uni Sovyet (Rusia) dan pecahnya Yugoslavia menjadi beberapa negara baru pada tahun 1991 adalah keadaan di mana perhatian terhadap suksesi negara menjadi signifikan. Indonesia sendiri juga menghadapi masalah ini. Pertama adalah lepasnya Timor Timur dari Indonesia dan kemudian menyatakan kemerdekaannya (dengan bantuan masyara...

“PERSPEKTIF HUKUM INTERNATIONAL MENGENAI SUKSESI NEGARA DALAM MENGINTERPRETASI KASUS TIMOR-TIMUR”

BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Suksesi negara adalah salah satu obyek pengkajian klasik dalam hukum internasional publik. Oscar Schachter mengungkapkan bahwa "State succession is one of the oldest subjects of international law." Meskipun sudah menjadi obyek kajian yang telah lama, namun hukum internasional masih belum jelas mengatur masalah ini. Czaplinski menyatakan bahwa hukum suksesi Negara “... is one of the underdeveloped areas of international law.” Dewasa ini kajian terhadap bidang ini kembali menarik perhatian cukup besar dari para sarjana hukum internasional. Sebab utamanya adalah cukup banyaknya negara baru yang lahir.Tercerai-berainya Uni Sovyet (Rusia) dan pecahnya Yugoslavia menjadi beberapa negara baru pada tahun 1991 adalah keadaan di mana perhatian terhadap suksesi negara menjadi signifikan. Indonesia sendiri juga menghadapi masalah ini. Pertama adalah lepasnya Timor Timur dari Indonesia dan kemudian menyatakan kemerdekaannya (dengan bantuan masyara...

PENERAPAN PERJANJIAN INTERNASIONAL DALAM SUASANA HUKUM NASIONAL

oleh Syahmin, AK* Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa dampak ke dalam (internal effect) suatu perjanjian internasional sangat erat hubungannya dengan sistem hukum nasional suatu negara peserta. Perjanjian internasional tertentu tidak menghendaki adanya ketentuan pelaksanaan, sebaliknya ada perjanjian yang menghendaki ketentuan pelaksanaan dalam hukum nasionalnya. Dalam hukum internasional dikenal dua teori yang menjelaskan perlu-tidaknya ketentuan pelaksanaan nasional dalam rangka penerapan perjanjian internasional. Kedua teori dimaksud adalah teori adoption dan incorporation. Menurut teori adoption, perjanjian internasional mempunyai dampak hukum (legal effect) dalam suasana nasional. Perjanjian internasioal tetap mempertahankan sifat internasionalnya (keasliannya), namun diterapkan dalam suasana hukum nasional. Sebagai dasar teori ini adalah aliran monisme, yangmengajarkan bahwa hukum nasional dan hukum iternasional merupakan satu kesatuan dari satu siatem hukum pada umumnya. S...